Hukum  

Sidang Dugaan Penggelapan di Nganjuk Memanas, Saksi Ahli Soroti Ketepatan Penerapan Pasal

Nganjuk
Persidangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan YM sebagai terdakwa, yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Nganjuk pada Kamis, 21 Mei 2026,

Nganjuk, KLIKTODAY.CO.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan YM sebagai terdakwa, yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Nganjuk pada Kamis, 21 Mei 2026, kembali menjadi sorotan utama para pemangku kepentingan hukum dan masyarakat umum.

Pada agenda pemeriksaan kali ini, pihak Terdakwa secara resmi menghadirkan Saksi Ahli yang kompeten di bidang hukum pidana untuk memberikan keterangan teknis, analisis yuridis, serta pandangan hukum mendalam terkait konstruksi peristiwa hukum dan ketepatan penerapan pasal yang termuat dalam surat dakwaan.

Proses persidangan berlangsung dalam suasana yang sangat serius, khidmat, dan penuh ketelitian. Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Kuasa Hukum dan Penasihat Hukum Terdakwa, terlihat mendengarkan dan mendalami setiap penjelasan yang disampaikan oleh Saksi Ahli. Fokus utama pemeriksaan diarahkan untuk mengkaji unsur-unsur delik yang didakwakan, ketepatan subsumsi perbuatan ke dalam rumusan pasal, serta batasan-batasan yuridis antara ranah hukum pidana dengan ranah hukum keperdataan.

Dalam paparan hukumnya yang disampaikan di hadapan persidangan, Saksi Ahli menegaskan sebuah prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana positif, yaitu bahwa penerapan suatu ketentuan pasal hukum haruslah dilakukan secara cermat, teliti, dan presisi mutlak. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan penafsiran ganda atau kerancuan hukum yang dapat mengurangi kepastian hukum.

BACA JUGA :
Kapolres Nganjuk Pantau Langsung Progres Renovasi dan Capaian Ungkap Kasus di Polsek Baron

Menurut pandangan hukumnya, pemilihan dan penerapan pasal haruslah berjalan seiring dengan fakta hukum yang terungkap, karena setiap konsekuensi pemidanaan yang dijatuhkan wajib bersandarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya.

Secara spesifik dan mendalam, Saksi Ahli menyoroti serta menguraikan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut penjelasan yuridisnya, sistem pemilihan pasal atau proses penyesuaian perbuatan ke dalam rumusan delik (subsumsi hukum) merupakan tahapan krusial yang harus dipahami secara utuh dan tegas. Walaupun wewenang untuk merumuskan dakwaan dan memilih pasal ada pada Jaksa Penuntut Umum, namun langkah tersebut harus tetap didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam penerapan pasal tersebut, harus sesuai dan tepat guna dengan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini mutlak dilakukan dengan memperhatikan syarat materiil agar masuk ke ranah hukum pidana, serta kesesuaian dengan unsur-unsur delik yang terkandung di dalam pasal tersebut,” tegas Saksi Ahli saat menjelaskan batasan penerapan hukum di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Gelar Bakti Religi di Masjid Luhur, Wujudkan Kepedulian dan Keimanan

Selain menguraikan aspek materiil hukum pidana yang berkaitan dengan isi pasal, Saksi Ahli juga memberikan penekanan yang kuat terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian. Ia menjelaskan bahwa secara yuridis formal, suatu perkara pidana hanya dapat diproses, diperiksa, dan diputus secara sah apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian, yaitu sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Lebih jauh, Saksi Ahli menegaskan bahwa syarat kuantitas alat bukti saja tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan syarat kualitatif berupa relevansi hukum. Artinya, setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki hubungan hukum langsung, nyata, dan erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa. Apabila relevansi tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum pembuktian unsur delik tidak dapat dinyatakan lengkap atau terbukti.

“Sebuah proses pidana harus berdiri kokoh di atas pondasi alat bukti yang sah, yang memiliki relevansi yuridis dan keterkaitan langsung dengan unsur-unsur pidana yang dituduhkan. Tanpa adanya relevansi tersebut, dasar pembuktian menjadi lemah dan tidak memenuhi syarat formil persidangan,” ungkapnya menegaskan prinsip pembuktian yang sah.

BACA JUGA :
Bupati Nganjuk Terima Warga Sambil Makan Siang, Utamakan Pelayanan dan Efisiensi Waktu

Keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli ini dinilai sebagai poin strategis dan krusial yang sangat mempengaruhi arah pembuktian dalam perkara ini.

Saksi Ahli juga menekankan perlunya ketegasan dan kejelasan dalam membedakan batas tegas antara ranah hukum pidana dengan persoalan hukum keperdataan.

Menurut pandangan hukumnya, kekeliruan dalam membedakan atau mencampuradukkan kedua ranah hukum yang berbeda ini dapat berakibat fatal terhadap keabsahan proses hukum, serta melanggar asas kepastian hukum dan asas legalitas, sehingga hal tersebut harus dihindari dalam setiap langkah penegakan hukum.

Persidangan yang membedah secara tuntas aspek-aspek teknis dan yuridis ini disimak dengan saksama oleh para pihak yang berperkara maupun para pengunjung sidang yang hadir.

Paparan hukum dari Saksi Ahli ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hukum yang objektif, mendalam, dan bernilai bagi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara, serta menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan, benar, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap secara utuh dan transparan di persidangan. (Sutiyani)

banner 300x250