Hukum  

Terdakwa Hadirkan Saksi di Persidangan PN Nganjuk, JPU M Rian Kurniawan Sebut Ada Fakta Baru Terungkap

PN Nganjuk
Foto: saat persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. (Dok: kliktoday)

Nganjuk, KLIKTODAY.CO.ID
Persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rian Kurniawan, SH., menilai keterangan saksi justru mengungkap adanya fakta-fakta baru terkait peran aktif terdakwa dalam proses pengurusan sertifikat milik saksi Ani.

Usai persidangan, JPU M. Rian Kurniawan menjelaskan bahwa menghadirkan saksi maupun alat bukti merupakan hak terdakwa dan penasihat hukum sebagai bentuk pembelaan di persidangan.

“Pada prinsipnya, terdakwa dan penasehat hukumnya diberikan kesempatan oleh negara untuk membela diri dan menghadirkan alat bukti yang dianggap dapat meringankan ataupun membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” ujar M. Rian Kurniawan, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA :
80 Dokar dan 51 Becak Hias Meriahkan Sedekah Bumi Hambangun Projo Nganjuk

Namun demikian, menurutnya, dari keterangan saksi yang dihadirkan justru terungkap fakta-fakta yang dinilai menguatkan dakwaan penuntut umum. Salah satunya terkait adanya perbuatan aktif terdakwa dalam menerima uang dari saksi Ani serta tidak mengembalikan sisa uang yang masih dikuasainya.

“Fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa menerima uang dari Ani dan tidak mengembalikan sisa uang tersebut. Bahkan saksi yang dihadirkan sendiri menjelaskan bahwa terdakwa sebenarnya tidak memiliki kapasitas dalam pengurusan sertifikat itu,” terang JPU.

Selain itu, JPU juga mengungkap adanya fakta lain terkait keterlibatan terdakwa dalam penyusunan materi gugatan yang ditujukan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA :
Jembatan Gantung Perintis Garuda: Pemdes Bagor Wetan juga Warga Apresiasi Kodim 0810/Nganjuk

“Tadi juga terungkap bahwa terdakwa membuat materi surat gugatan yang diajukan kepada BPN. Ini menunjukkan adanya perbuatan aktif yang dilakukan terdakwa berkaitan dengan tugas yang seharusnya menjadi ranah pengacara,” tambahnya.

Menurut JPU, hal tersebut dinilai semakin memperkuat dakwaan yang sedang diperiksa dalam persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ander Sumiwi Budi Prihatin, SH., MH., sebelumnya sempat menyinggung persoalan Restorative Justice (RJ), termasuk adanya permintaan ganti rugi yang disebut berubah dari Rp45 juta menjadi Rp1 miliar.

BACA JUGA :
Karyawan PT Langgeng Jaya Makmur Akan Segera Terima BLT DBHCHT Simbolis dari Gubernur Jatim

Menanggapi hal itu, JPU M. Rian Kurniawan menegaskan bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan gugatan perdata yang diajukan terdakwa kepada saksi Ani. Dalam gugatan tersebut, terdakwa meminta kerugian materiil sebesar Rp75 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

“Kami sudah bantah itu di persidangan. Dalam gugatan perdata memang ada tuntutan kerugian materiil Rp75 juta dan immateriil Rp1 miliar. Mungkin dari situ muncul tekanan psikologis sehingga pihak Ani mengembalikan gugatan tersebut saat upaya perdamaian dilakukan,” jelasnya.

Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. (Sutiyani)

banner 300x250