Ogan Ilir, Sumatera Selatan, KLIKTODAY.CO.ID – Seorang pemilik kebun sawit di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kini dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh terduga pelaku pencurian sawit di lahannya sendiri.
Dijelaskan korban kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban an. Darmawan/Sangkut mengetahui seorang pria inisial (HYD) yang merupakan masih keluarga korban sendiri yang diduga memanen tandan buah sawit dinkebunnya tanpa izin.
Hal tersebut di ketahuinya setelah ditemukannya sawit miliknya sudah terjual di tempat pengepul yang sebelumnya sawit tersebut di cat semprot tujuannya agar bisa di kenali.
Dari kejadian tersebut, korban lalu mendatangi Polsek Polsek Rantau Alai Kab. Ogan Ilir untuk melaporkan permasalahan tersebut, dan setelah koordinasi dengan pemerintah setempat pelaku lalu di jemput oleh aparat Kepolisian 19 Februari 2026.
Saat pelaku di dibawa ke Polsek Rantau Alai beserta bukti Sawit yang di curi, Korban khilaf terbawa emosi saat reaksi pelaku sehingga melayangkan tangannya ke leher pelaku, dan pelaku melaporkan kejadian ini pula ke Polres Ogan Ilir dengan tuduhan penganiayaan.
Korban Sangkut juga mengklarifikasi terkait tuduhan pelaku pencurian (HYD) bahwasanya Sangkut akan menusuk pelaku (HYD), karena menurut Sangkut keterangan itu adalah bohong dan fitnah belaka, karena menurutnya ia saat itu bersama anggota kepolisian, tidak mungkin hal itu terjadi, ucapnya.
Lagi pula menurut korban Sangkut, pelaku (HYD) banyak memberikan keterangan bohong dihadapan APH dan awak media yang meminta keterangannya di Polres Ogan Ilir, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada sehingga menyudutkan dirinya. Ucap Sangkut
Saat di konfirmasi ke Kantor Polsek Rantau Alai terkait permasalahan tersebut (Kiki) menjelaskan “Benar adanya dan saat ini ditangani langsung oleh Kanit. Reskrim Polres Ogan Ilir,”Ujarnya.
Korban Sangkut berharap “Kejadian ini tidak terulang kembali dan permasalahan ini cepat selesai dan ada kejelasan Tutupnya.
(Wartawan /Reporter : Edel)








