Hukum  

Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan di Nganjuk Singgung Unsur Kriminalisasi

PN Nganjuk
Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat seorang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. (Dok. Sutiyani)

NGANJUK, KLIKTODAY.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat seorang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum yang dipimpin Imam Ghozali, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Menurut Imam Ghozali, terdapat dua poin utama yang menjadi dasar pembelaan pihaknya. Pertama, perkara yang sedang diperiksa dinilai lebih tepat sebagai sengketa keperdataan dan bukan perkara pidana. Kedua, pihaknya melihat adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.

“Pertama, kami menganggap persoalan ini murni merupakan persoalan perdata. Sehingga jika perkara ini dipidanakan, menurut kami menjadi tidak tepat. Yang kedua, kami meyakini adanya unsur kriminalisasi dalam kasus ini sebagaimana yang telah kami sampaikan dan bacakan dalam persidangan,” ujar Imam Ghozali, S.H., M.H. usai sidang. Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA :
Bangun Kepercayaan di Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Nganjuk Rangkul Mahasiswa dalam Audiensi dan Buka Bersama

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menilai unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar tuntutan JPU belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka berpendapat bahwa terdakwa hanya berperan sebagai pihak yang membantu mempertemukan saksi pelapor dengan pengacara yang menangani proses pengurusan dan penebusan sertifikat rumah yang menjadi objek sengketa.

Pihak pembela juga membantah tuduhan bahwa terdakwa menerima sejumlah uang jasa (fee) sebagaimana yang diuraikan dalam tuntutan JPU. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang kuat dan hanya didasarkan pada keterangan sepihak.

BACA JUGA :
Peringatan Hari Kartini di SLB Santikosolamastrip, Tanamkan Percaya Diri dan Semangat Kesetaraan ABK

Selain pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, terdakwa juga menyampaikan nota pembelaan pribadi di hadapan Majelis Hakim. Dalam pembelaannya, terdakwa memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam memutus perkara.

Pihak terdakwa berpendapat bahwa hubungan hukum yang terjadi antara para pihak merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari kesepakatan, sehingga tidak tepat apabila dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Menindaklanjuti agenda persidangan tersebut, Imam Ghozali menjelaskan bahwa proses hukum selanjutnya adalah menunggu tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah diajukan.

“Setelah JPU menyampaikan tanggapan atas pledoi kami, nantinya kami juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan duplik atau tanggapan balik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Nganjuk Ajak Warga Manfaatkan Lahan Sela

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 15 Juni dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan pada 18 Juni dengan agenda penyampaian tanggapan balik dari pihak terdakwa.
Tim penasihat hukum berharap seluruh rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dapat berjalan secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mampu mengungkap kebenaran secara utuh berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” pungkas Imam Ghozali. (Sutiyani)

banner 300x250