Nganjuk, KLIKTODAY.CO.ID – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pace. Seorang terduga pelaku berinisial DS (29), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan saat berada di depan SPBU Desa Pacekulon, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pace yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan. Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kapolres, Rabu (04/11/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menerangkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan DS di depan SPBU Desa Pacekulon. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 0,96 gram dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram.
Kedua paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam bekas bungkus minuman yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Petugas juga mengamankan dua plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari orang lain berinisial D alias DK, yang juga masih dalam pencarian petugas. Saat ini kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelas AKP Hafid.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran narkoba. Kepedulian serta informasi masyarakat menjadi salah satu dukungan penting bagi kepolisian dalam menjaga Kabupaten Nganjuk tetap aman dan bebas dari narkoba.(Sutiyani)








