Polres Bondowoso Kembali Mengamankan Pelaku yang Diduga Ikut Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Satuan Unit Resnarkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga ikut mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Seperti yang telah diberitakan ‘Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Pelaku yang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu’, tidak butuh waktu banyak Sat Resnarkoba Polres Bondowoso untuk membekuk Pelaku kedua dengan kasus yang sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Diketahui pelaku atas nama Inisial GN (35) yang beralamatkan Jl. Tasnan Rt. 24 Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Pelaku GN berhasil diamankan di rumahnya Desa Sumber anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso beserta barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu dan seperangkat alat Bong terbuat dari botol Kopi Good Day.

BACA JUGA :
E-Sports Tournament Kapolda Jatim Cup 2024, Polres Bondowoso Menggelar Lomba Game MLBB dan PUBG

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama, SH membenarkan atas penangkapan yang diduga ikut menjual atau belikan Narkotika jenis Sabu.

“Tepatnya pada hari Senin 22/08 2022 Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali mangamankan Pelaku yang diduga menjual belikan Narkotika Golongan 1 jenis. Sabu. Pelaku atas nama Inisial GN (35) dan berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso beserta barang bukti, “ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama, SH.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso, Rutinitas Olah Raga Pagi, Bersepeda Ontel juga Berjemur

“Pelaku GN diketahui melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, ” jelasnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 paket sabu dengan berat kotor 1,30 gr, seperangkat alat Bong terbuat dari botol kopi Good Day, 1 buah korek api dan 1 Unit HP Merk Hammer warna merah, ” imbuh Kasat Resnarkoba Bondowoso.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Sound of Ijen Caldera 2024, Perkokoh Identitas Budaya dan Persatuan Bangsa

“Atas perbuatan pelaku GN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama, SH. (Red)

banner 300x250