Berita  

Bupati Bondowoso dan DPRD Setujui Perda Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Bupati Bondowoso
Ketua DPRD bersama Bupati Bondowoso saat penandatanganan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rabu (04/11/2026).

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso dengan agenda persetujuan bersama penetapan Raperda menjadi Perda yang dihadiri Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya. Rabu (04/11/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

BACA JUGA :
Dua Desa Kecamatan Sukosari Jadi Sasaran TMMD Ke-116 Kodim 0822 Bondowoso

Menurut Bupati, penetapan Raperda menjadi Perda telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahan-perubahannya.

Ia menegaskan, keberadaan Perda Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memiliki arti strategis bagi masa depan Kabupaten Bondowoso, terutama dalam mempertahankan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi.

Peraturan tersebut juga menjadi instrumen penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria untuk mendukung keberlangsungan lahan pertanian pangan.

“Perda ini menjadi salah satu upaya dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan serta sebagai aspek pemenuhan ketersediaan kebutuhan pangan di daerah,” tutur Bupati dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap kawasan pertanian produktif. Dengan demikian, keberlangsungan produksi pangan daerah dapat terus terjaga sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat Bondowoso.

BACA JUGA :
Tekan Harga Jelang Lebaran, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Bazar Murah

Setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses klarifikasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan tersebut bertujuan memastikan bahwa materi dan proses pembentukan Perda telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bupati berharap, melalui proses tersebut, Perda yang telah disepakati dapat menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pertanian secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Abdul Hamid Wahid juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso atas upaya, komitmen, dan kerja sama selama proses pembahasan Raperda.

BACA JUGA :
Gatabasa SMPN 1 Bondowoso Sabet Juara Umum, Bupati Hamid: Prestasi yang Mengharumkan Daerah

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan umum serta mendukung peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, Perda tersebut tidak hanya menjadi produk hukum administratif, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi perlindungan lahan pertanian, keberlanjutan produksi pangan, dan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan Perda ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam memperkuat arah pembangunan daerah, khususnya di sektor pertanian, demi mewujudkan masyarakat Bondowoso yang beriman, berdaya, dan bermartabat.

Dengan adanya regulasi tersebut, perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan diharapkan semakin terarah sehingga potensi pertanian Bondowoso dapat terus dipertahankan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang. (Pur/Wi)

banner 300x250