Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Polsek Klabang masih menunggu kehadiran Kepala Sekolah SDN Sumbersoko, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, untuk dimintai keterangan terkait laporan kehilangan satu set alat hadrah milik sekolah tersebut.
Laporan kehilangan tercatat pada 1 November 2025 pukul 07.55 WIB, dan hingga kini proses penyelidikan masih berjalan.
Menurut informasi yang dihimpun, laporan disampaikan oleh pihak Kepala sekolah setelah diketahui bahwa satu set alat hadrah yang biasa digunakan untuk kegiatan keagamaan siswa tidak lagi berada di tempat penyimpanannya.
Pihak pelapor pun diminta hadir ke Polsek Klabang guna memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan siapa saja yang terakhir menggunakan peralatan tersebut.
Kapolsek Klabang Nisin SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Klabang, Aipda Arif Rahman, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi resmi.
“Benar, kami sudah menerima laporan kehilangan satu set alat hadrah dari SDN Sumbersoko pada tanggal 1 November. Saat ini kami masih menunggu pihak kepala sekolah datang untuk memberikan keterangan secara langsung,” ujarnya. Rabu (5/11/2025)
Aipda Arif juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan belum bisa dilanjutkan secara mendalam sebelum seluruh pihak yang terkait hadir.
“Kami perlu memastikan semua informasi dari sumber utama, terutama dari pihak sekolah. Data itu penting untuk mengetahui apakah kehilangan ini murni kelalaian, atau ada indikasi lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kami berupaya menindaklanjuti laporan ini secara transparan. Polsek Klabang berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini secepatnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” tambah Aipda Arif.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN Sumbersoko masih belum hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian. Polsek Klabang menyatakan akan tetap menunggu dan memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Sup)








