Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid bersama Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso dengan agenda persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua raperda yang disepakati tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Bupati Bondowoso yang angkrab di sapa Ra Hamid menegaskan bahwa pengesahan dua regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Penetapan dua raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Ra Hamid di ruang graha paripurna, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan berkelanjutan tanpa membebani masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa optimalisasi PAD dilakukan secara proporsional dan berkeadilan, sehingga hasilnya benar-benar kembali kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, terkait perubahan regulasi tentang kepala desa, Bupati mengatakan penyempurnaan aturan tersebut penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
“Penyempurnaan mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi desa yang lebih transparan, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Sup)








