Hanya Butuh Waktu 5 Menit Rusak Gudang Batako, 7 Pria di Bondowoso Terancam Penjara 9 Tahun

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polres Bondowoso, berhasil mengungkap perusakan gudang percetakan batako milik Sukarto (47) warga Desa Mengen Kecamatan Tamanan Bondowoso, 7 pelaku masing-masing Jahuri (40) warga Dusun Silogiri Desa Ketapang Kalipuro Banyuwangi, Susro (48), Resa Budiarso (24) Rudi (37) Dulla (65) Arofah (34) dan Toyo (61), ke enamnya merupakan warga warga Desa Mengen Tamanan Bondowoso.

BACA JUGA :
38 Peserta MTQ Bondowoso Siap Ukir Prestasi di Ajang Provinsi Jawa Timur XXXI

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 25 Januari 2022 lalu, dimana ke 7 pelaku secara bersama-sama mendatangi gudang percetakan Batako milik pelapor pada petang hari, dan melakukan perusakan, bahkan akibat dari ulah para pelaku ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 60 juta rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap para pelaku, mereka terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan di gudang percetakan batako milik pelapor, dimana kejadian perusakan ini sendiri hanya berlangsung selama 5 menit, namun kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp. 60 juta,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko SIK melalui Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo.

BACA JUGA :
Babinsa Posramil Binakal Bondowoso Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pelebaran Jalan

Meski perusakan yang dilakukan oleh para pelaku hanya berlangsung tidak lebih dari 5 menit, polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dimana ancaman pidana dari pasal ini adalah maksimal 9 tahun. “Pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun,” ujar Kasatreskrim.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bersama Forkopimda Bondowoso Salurkan Bansos 100 Paket

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 batang bambu, 1 sak genteng yang dirusak oleh pelaku. (Red)

banner 300x250