Transparansi Dipertanyakan, Gaji PPPK Paruh Waktu di Bondowoso Tak Diungkap ke Publik

Bupati Bondowoso
Foto: Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid saat menyerahkan petikan SK PPPK paruh waktu di Alun-alun RBA. (DOK: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bondowoso memunculkan sorotan nasional terkait transparansi kebijakan pemerintah daerah. Di tengah euforia penyerahan Surat Keputusan (SK), publik justru mempertanyakan kejelasan besaran gaji yang akan diterima para pegawai.

Pada Senin 29 Desember 2025, sebanyak 4.502 PPPK paruh waktu formasi 2025 menerima petikan SK dalam sebuah seremoni di Alun-alun Ki Bagus Asra, Bondowoso. Momentum tersebut menjadi puncak penantian panjang ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menggantungkan kepastian status kerja mereka.

Namun, di balik seremoni tersebut, muncul kegelisahan mengenai aspek paling mendasar dalam hubungan kerja, yakni pengupahan.

BACA JUGA :
Dukcapil Bondowoso Roadshow Sukseskan Target Kepatuhan Administrasi Kependudukan Tahun 2024

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, M.Ag., memilih tidak menyampaikan secara terbuka nominal gaji PPPK paruh waktu saat dikonfirmasi awak media.

Bupati Hamid hanya menegaskan bahwa pengupahan PPPK paruh waktu telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.

“Ini sudah sesuai regulasi pemerintah dan kemampuan APBD,” ujar Abdul Hamid singkat, tanpa menjelaskan besaran upah yang akan diterima. Senin (29/12/2025).

Sikap tersebut memunculkan ruang spekulasi di kalangan pegawai maupun masyarakat luas, terlebih setelah sejumlah PPPK paruh waktu mengungkapkan realitas penghasilan yang dinilai jauh dari kata layak.

BACA JUGA :
Pemeriksaan Kesehatan di Ponpes Al Ustmani, Babinsa Jambesari Dapat Pujian

RF inisial, tenaga teknis di salah satu SMP negeri di Bondowoso, mengaku selama ini hanya menerima gaji sekitar Rp175 ribu per bulan. Sementara DN inisial, honorer yang bertugas di salah satu kelurahan, menyebut upah yang diterimanya berkisar Rp600 ribu per bulan.

“Dengan beban kerja dan tanggung jawab yang ada, jelas itu sangat minim,” kata DN

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kekecewaan massal apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka. Pasalnya, skema PPPK paruh waktu selama ini dipersepsikan sebagai jalan tengah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, bukan sekadar perubahan status administratif.

BACA JUGA :
Sat Samapta Polres Bondowoso Berhasil Amankan 57 Unit Kendaraan Berknalpot Brong

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum merilis rincian resmi besaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan jabatan, formasi, maupun satuan kerja. Minimnya informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Publik kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah agar pengangkatan PPPK paruh waktu benar-benar menjadi solusi substantif bagi persoalan kesejahteraan pegawai, bukan hanya seremoni formal yang meninggalkan tanda tanya. (Sup)

banner 300x250