Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Bambang Soekwanto telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso untuk maju sebagai calon Bupati dalam Pilkada Bondowoso 2024.
Pengunduran diri ini dilakukan untuk mematuhi peraturan bahwa pejabat pemerintah yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan umum harus melepaskan jabatannya terlebih dahulu
“Saya berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif dan membantu menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil,” Jelas Bambang. Rabu (03/07/2024)
Menurut Bambang langkah tersebut diambil karena didorong oleh beberapa Parpol dan dawuh kyai agara dirinya maju sebagai calon Bupati Bondowoso 2024.
Diketahui, Parpol yang mendorong dan mengusung Bambang maju Pilbup yakni Demokrat, Gerindra dan PKS.
“Bismillah, ini sebagai bentuk meneruskan perjuangan untuk kemajuan kabupaten Bondowoso tercinta ini,” Tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.
“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,” seperti dikutip dari edaran tersebut.
Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.
Adapun tahapan Pilkada yang diumumkan KPU, pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. (Sup)