Camat Binakal Angkat Bicara Soal Insentif Kader Posyandu Belum Dibayar, Siap Lakukan Evaluasi

Camat Binakal Bondowoso
Foto: Camat Binakal, Ivan Arifandi, saat di konfirmasi terkait insentif kader posyandu yang belum tersalurkan di desa sumber tengah. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Menanggapi pemberitaan terkait puluhan kader Posyandu di Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, yang mengaku belum menerima insentif selama tahun 2025, Camat Binakal, Ivan Arifandi, SSTP, MM, akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Ivan menyampaikan apresiasi atas adanya pemberitaan tersebut. Menurutnya, informasi dari media justru membantu pihak kecamatan dalam mengetahui kondisi riil yang terjadi di desa.

“Saya ucapkan terima kasih atas pemberitaan ini, karena dengan adanya informasi tersebut kami di kecamatan dapat mengetahui kondisi yang ada di desa, khususnya di Desa Sumber Tengah,” ujarnya, kepada Media Klik Today pada Kamis (2/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA :
Curhat Kamtibmas: Polres Bondowoso Dengarkan Keluhan dan Masukan Masyarakat

Ia menjelaskan, dalam proses evaluasi nanti, pihak kecamatan akan melakukan beberapa langkah. Di antaranya dengan mengundang pihak pemerintah desa atau turun langsung ke lapangan bersama tim untuk melakukan pengecekan.

“Kami akan melihat apakah dana desa tahun 2025 sudah terserap seluruhnya atau belum. Kemudian kami juga akan mengecek penggunaannya, termasuk apakah ada alokasi untuk kegiatan Posyandu,” jelasnya.

Selain itu, camat juga akan menelusuri secara administratif apakah insentif kader Posyandu sudah dianggarkan dan dicairkan sesuai prosedur. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara sampling untuk memastikan apakah dana yang telah dicairkan benar-benar diterima oleh kader.

BACA JUGA :
Perhutani Bondowoso Mempersiapkan Calon Rimbawan Dan Rimbawati Berkwalitas Untuk Masa Depan

“Kalau secara administratif sudah dikeluarkan, kami akan cek apakah benar-benar sudah diterima oleh para kader,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa apabila dalam hasil evaluasi ditemukan adanya dugaan kerugian atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa, maka pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan audit sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada dugaan kerugian, kami akan konsultasikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu,” imbuhnya.

Terkait sanksi, Ivan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Inspektorat berdasarkan hasil audit. Sanksi yang diberikan bisa berupa pengembalian kerugian keuangan negara atau desa, tergantung dari hasil pemeriksaan.

“Rekomendasi kami tentu agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk sanksi, itu nanti dari Inspektorat, misalnya pengembalian kerugian jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pj Bupati Bondowoso Hadiri Peresmian Ruang Pelayanan Terpadu

Ia juga menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, pihak kecamatan telah melakukan pembinaan kepada seluruh pemerintah desa di wilayahnya, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2018.

“Kami sudah memberikan pemahaman kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa terkait tata kelola keuangan desa yang benar. Namun jika masih ada kejadian seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya.

Pihak kecamatan memastikan akan segera mengambil langkah konkret guna memastikan persoalan ini dapat diselesaikan dan hak para kader Posyandu dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (SG)

banner 300x250