Inspektorat Bondowoso Perketat Pengawasan Desa, Camat Wajib Monitoring Bertahap Mulai 2026

Agung Tri Handono
Foto: Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, kiri. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Bondowoso menyiapkan sistem pengawasan baru dalam pengelolaan keuangan dan aset desa yang akan diterapkan secara menyeluruh mulai tahun 2026. Dalam skema ini, seluruh camat diwajibkan melakukan monitoring desa secara bertahap dan terstruktur.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengendalian internal pemerintahan desa, sekaligus menjawab keterbatasan jumlah auditor yang dimiliki Inspektorat.

“Selama ini pola dan alat kontrol pengawasan yang dilakukan camat belum seragam. Padahal, peran camat sangat vital sebagai ujung tombak pengawasan di wilayah,” kata Agung saat rapat koordinasi evaluasi pengelolaan keuangan dan aset desa bersama seluruh camat se-Kabupaten Bondowoso, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Tentang Raperda Tahun 2023

Menurut Agung, pada tahun 2025 sebenarnya sudah ada beberapa camat yang menjalankan pengawasan sesuai standar yang diharapkan. Namun, praktik tersebut belum berjalan merata. Karena itu, mulai 2026 seluruh camat wajib menggunakan alat kontrol dan pedoman kerja yang sama.

Inspektorat telah menyusun tool pengawasan desa yang memuat tahapan monitoring berbasis waktu. Mulai Januari 2026, camat akan bekerja dengan agenda pengawasan bulanan yang terjadwal, mulai dari awal tahun hingga evaluasi semester pertama pada Juni. Pola ini disusun mengacu pada ketentuan Permendagri dan praktik pengawasan nasional.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bondowoso

“Dengan tahapan yang jelas, camat bisa mengetahui sejak dini apa yang terjadi di desa. Kalau ada indikasi tidak wajar, bisa langsung ditangani tanpa menunggu akhir tahun,” tegas Agung.

Ia juga menyoroti praktik lama yang dinilai kurang akuntabel, di mana rekomendasi pencairan dana desa kerap diberikan tanpa dokumentasi pengawasan yang seragam. Melalui sistem baru ini, setiap tahapan pengawasan wajib dilaporkan menggunakan template yang sama oleh seluruh camat.

Pengawasan tersebut akan diperkuat melalui aplikasi berbasis dashboard. Camat diwajibkan mengunggah hasil monitoring secara berkala, sehingga Inspektorat dapat memantau kondisi desa secara real time melalui indikator warna.

BACA JUGA :
Haflatul Imtihan yang Ke-41 Yayasan Raudlatul Ulum Mandiro di Gelar

“Kalau masih merah, kami bisa langsung menghubungi camatnya untuk mengetahui kendala dan permasalahannya,” jelasnya.

Meski alokasi dana desa tahun 2026 diperkirakan hanya berkisar Rp200 hingga Rp300 juta, Agung menilai kondisi tersebut justru menjadi momentum untuk membangun tata kelola desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Sistem pengawasan ini dikembangkan dengan mengadopsi pola Program Jaga Desa serta Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Seluruh hasil pemantauan nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Bondowoso sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan. (Sup)

banner 300x250