Hukum  

Dugaan Pungli Nikah Massal Gratis Mencuat di Bondowoso, Penasehat Hukum SMSI Minta Diusut Tuntas

Nurul Jamal Habaib
Foto: Nurul Jamal Habaib, Ketum LBH Abu Nawas yang juga penasehat sekaligus Kuasa Hukum SMSI Bondowoso. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Penasehat sekaligus kuasa Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Nurul Jamal Habaib, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LBH Abu Nawas, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam program nikah massal gratis di Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.

Nurul Jamal Habaib mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya dugaan pungutan biaya sebesar sekitar Rp600 ribu yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum sekertaris desa (sekdes) berinisial SN terhadap peserta nikah massal gratis sebanyak tujuh pasutri yang di laksanakan pada Bulan Desember 2025 kemarin.

“Program nikah massal gratis sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika benar ada pungutan, maka ini merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Nurul Jamal Habaib, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA :
Jelang Peringatan HUT TNI Ke-78, Kodim 0822 Bondowoso Laksanakan Doa Bersama

Menurutnya, praktik pungli dalam layanan publik, terlebih yang bersifat sosial dan kemanusiaan, tidak dapat ditoleransi. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan serta mencoreng citra pemerintah.

BACA JUGA :
Buru Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Polisi Terjunkan Tim hingga Luar Pulau

Nurul Jamal Habaib juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan aparat kepolisian, untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Lewat Komsos 2025

“Kami mendorong agar kasus ini diusut secara transparan. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera dan tidak terulang di desa lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, SMSI sebagai organisasi pers akan terus mengawal kasus ini demi memastikan pelayanan publik berjalan bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. (*)

banner 300x250