Hukum  

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah di Bondowoso, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Kepala sekolah, inspektorat
Foto: Kantor Inspektorat, jalan Ahmad Yani no 19, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala sekolah SDN di wilayah Kecamatan Curahdami berinisial CM dengan salah satu oknum guru perempuan di wilayah Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi yang masih merupakan milik pribadi terduga pelaku, yakni di wilayah Kecamatan Tenggarang, pada akhir tahun 2025 kemarin.

Tak hanya itu, kepala sekolah CM juga diduga melakukan perbuatan serupa di wilayah Kecamatan Curahdami. Mirisnya, CM bersama se-orang oknum guru perempuan yang juga bertugas ditempat yang sama. Dugaan tersebut dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan serta institusi sekolah tempat yang bersangkutan bertugas.

BACA JUGA :
Babinsa Posramil 05 Pakem Bondowoso Melaksanakan Komsos Dalam Rangka Meningkatkan Silaturahmi Diwilayah Binaannya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Inspektorat Kabupaten Bondowoso melalui Inspektur Pembantu (Irban) II telah memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Bondowoso, Ngadimin, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan awal terhadap oknum kepala sekolah tersebut.

“Ya mas, kemarin kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan awal. Ini masih dalam tahap penggalian informasi dan klarifikasi,” ujar Ngadimin saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (28/1/2026).

BACA JUGA :
Tim Psikologi Beri Pendampingan kepada Petugas Jaga Kantor KPU, Gudang Logisitik dan Kantor Bawaslu

Ngadimin menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berjenjang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan serta akan mencocokkan dengan informasi lain. Prinsipnya, kami bekerja sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ngadimin menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik aparatur, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :
Danbrigif Roliyanto Tekankan Pentingnya Komunikasi Tatap Muka Demi Perkuat Soliditas Prajurit dan Persit

“Kalau memang benar terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar aturan, tentu akan dikenakan sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ngadimin.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut. Pihak terkait diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan. (Red)

banner 300x250