Situbondo, KLIKTODAY.CO.ID – Sebuah pengkhianatan keji terhadap rakyat kecil mencuat di dua Desa Curah Kalak dan Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kab.Situbondo.
Niat hati Ibu Noryam (53) menyambung hidup dengan menggadaikan ponsel demi kebutuhan perut, justru berujung pada kehancuran nama baik putrinya, Rara, seorang santriwati yang tak berdosa.
Kasus memilukan ini bermula saat ponsel yang digadaikan kepada oknum tokoh desa di Palangan berinisial HA, diduga kuat disalahgunakan oleh menantunya, ML. Tanpa nurani, ML membajak akun TikTok milik Rara untuk melampiaskan api cemburu buta—mencaci maki seorang wanita bernama Dinda, yang merupakan mantan pacar suami pelaku.
Dampaknya sungguh fatal. Rara yang sedang menimba ilmu di pesantren dan dilarang memegang ponsel, kini harus menanggung malu luar biasa. Ia dihujat seantero desa dan dijatuhi sanksi skorsing akibat fitnah yang tak pernah ia lakukan.
“Anak saya tidak tahu apa-apa! Dia di pondok, tapi sekarang namanya hancur,” isak Ibu Noryam di hadapan awak media, pada Jumat 8 Mei 2026.
Drama kebohongan sempat dimainkan pihak penerima gadai dengan dalih ponsel telah berpindah tangan ke toko emas. Namun, tabir kepalsuan itu runtuh dalam mediasi dramatis, pelaku tak berkutik saat bukti pembajakan akun terungkap.
Menanggapi skandal ini, Deny Rico Ketua Tim Forum LSM TRABAS Situbondo menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran berat UU ITE Pasal 30 ayat (1) dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kami akan kawal penuh pelaporan ini ke Polres Situbondo. Ini bukan sekadar urusan keluarga, ini soal harga diri dan perlindungan data pribadi yang dirampas secara zalim,” tegasnya, Selasa (12/05/26).
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Ibu Noryam yang awam hukum hanya bisa berharap keadilan ditegakkan demi memulihkan martabat sang buah hati yang telah dinodai oleh ego buta keluarga tokoh terpandang.







