Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

banner 468x60

Surabaya, KLIKTODAY.CO.ID – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

BACA JUGA :  Hanya Butuh Waktu 5 Menit Rusak Gudang Batako, 7 Pria di Bondowoso Terancam Penjara 9 Tahun

“Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.

BACA JUGA :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Petugas Gabungan Gelar Razia di Lapas Kelas II B Lumajang

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambah Kombes Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Kediri Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Pengedar Ratusan Ribu Pil Dobel L

“Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara. (jas)