Berita  

Diduga Aniaya Empat Siswa SD, Warga Sukomoro Dilaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk

Polres Nganjuk
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Nganjuk. (Dok. Sutiyani)

Nganjuk, KLIKTODAY.CO.ID –
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Nganjuk. Seorang pria berinisial SP, warga Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk atas dugaan penganiayaan terhadap empat siswa sekolah dasar (SD).

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (8/6/2026) oleh dua dari empat korban dengan didampingi orang tua masing-masing serta tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Erni dan Rekan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa itu diduga terjadi di area musala setempat. Saat itu, keempat anak diketahui baru selesai mencari belut di sekitar sungai dan kemudian masuk ke kamar mandi musala untuk membersihkan diri sekaligus mencuci hasil tangkapan mereka.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Ungkap Dugaan Pencurian Perhiasan Emas, Driver Taksi Online Diamankan

Namun, suasana yang semula biasa berubah ketika SP datang ke lokasi. Korban menuturkan bahwa terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan gagang alat pel yang terbuat dari kayu.

Salah seorang korban berinisial AN (12) mengaku mengalami pukulan pada bagian lengan dan kaki. Ia juga menyebut teman-temannya turut menerima perlakuan serupa.

“Waktu itu kami habis dari sungai lalu bersih-bersih di kamar mandi musala. Setelah itu datang seorang bapak dan kami dipukul,” ungkap AN saat memberikan keterangan kepada penyidik.

BACA JUGA :
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Nganjuk Gelar Apel Besar Libatkan Lebih dari Seribu Peserta

Selain dugaan pemukulan, salah satu korban lainnya disebut sempat terkena lemparan batu ketika kembali ke lokasi untuk mengambil alat pancing yang tertinggal. Batu tersebut diduga mengenai bagian kepala korban, meskipun tidak menimbulkan luka serius.

Rossy Hari, SH, selaku asisten advokat yang mendampingi para korban, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada kepolisian.

“Kami mendampingi korban dan orang tuanya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA :
Sinergi Desa dan Kodim 0810/Nganjuk, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda 100 Persen Rampung

Rossy menjelaskan, tim pendamping hukum terdiri dari Erni Yunita, SH, Rossy Hari, SH, dan Sandi Satria Putra, SH. Mereka akan terus mengawal proses hukum guna memastikan hak-hak para korban mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan para korban.

Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Sutiyani)

banner 300x250