Dua Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya, Soal Dana Desa, Kejari Bondowoso, Tak Semua Kesalahan Berujung Penjara

Bondowoso
Foto: Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, saat di wawancara beberapa jurnalis di Bondowoso pasca pemusnahan barang bukti, pada Rabu 8 April 2026. (Dok: istimewa/kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada awal pekan ini. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan.

“Senin kemarin sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan sudah ada penetapan jadwal sidang,” ujar Dzakiyul saat dikonfirmasi beberapa jurnalis di Bondowoso, pada Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA :
Kunjungan Kerja TP PKK Kabupaten Bondowoso, Pembinaan Kerajinan Batik untuk Peningkatan UMKM

Ia menjelaskan, setelah tahap pelimpahan berkas, proses selanjutnya adalah pembuktian di persidangan. Dalam tahap ini, jaksa penuntut umum akan menguji seluruh unsur dalam dakwaan, termasuk besaran kerugian negara serta pola penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Menurutnya, seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan secara matang sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap pengadilan dapat sependapat dengan konstruksi perkara yang kami susun, sehingga proses pembuktian berjalan lancar tanpa hambatan,” jelasnya.

Dzakiyul menambahkan, pelimpahan perkara baru dapat dilakukan setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.

BACA JUGA :
Lagi-Lagi Angin Puting Beliung Melanda di empat Desa Kecamatan Cermee

Selama proses penyidikan berlangsung, dua tersangka dalam perkara tersebut diketahui bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.

Di sisi lain, Kejari Bondowoso mencatat adanya peningkatan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa. Meski demikian, penanganan laporan tetap mengacu pada mekanisme yang telah disepakati antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam mekanisme tersebut, pihak yang dilaporkan diberikan waktu selama dua bulan untuk mengembalikan kerugian negara. Apabila dalam kurun waktu tersebut kerugian dapat dipulihkan, maka perkara tidak serta-merta dilanjutkan ke proses pidana.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Meresmikan Mushola Baitul Makmur yang Terletak di Polsek Pakem

Namun, jika kasus berlanjut ke tahap penyidikan, proses tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui mekanisme gelar perkara bersama.

Dzakiyul juga menegaskan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa berujung pada proses hukum pidana. Ia menilai, faktor niat atau  “pikiran bersalah”  menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan langkah penegakan hukum.

“Jika kerugian negara sudah dikembalikan, tentu tidak cukup alasan bagi kami untuk menaikkan kasusnya. Perlu dipahami, tidak semua kepala desa memiliki niat jahat, ada juga yang karena ketidaktahuan administrasi,” pungkasnya. (SG)

banner 300x250