Dana Hibah Rp 4,8 Miliar di Bondowoso Diselidiki Kejari, Puluhan Lembaga Masuk Penelusuran

Kejaksaan Bondowoso
Foto: kantor kejaksaan negeri kabupaten Bondowoso Jawa Timur. (Dok; kliktoday)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso mulai mengusut dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2021–2022 yang mencapai sekitar Rp 4,8 miliar. Penanganan kasus tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan awal yang dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Jumat (15/5/2026).

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-189/M.5.17/Fd.1/04/2026 tertanggal 8 April 2026. Tim jaksa penyelidik saat ini bergerak mengumpulkan berbagai dokumen serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang menerima bantuan hibah.

Dana hibah tersebut diketahui disalurkan melalui program Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bondowoso kepada puluhan lembaga penerima. Dari informasi awal yang diperoleh, masing-masing lembaga menerima bantuan sekitar Rp 75 juta.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0822/01 Bondowoso, Melaksanakan Pendampingan Fogging oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Kota Kulon

Fokus penyelidikan tidak hanya pada proses pencairan dana, tetapi juga penggunaan anggaran oleh lembaga penerima. Dugaan penggunaan dana untuk pengadaan mebeler hingga renovasi bangunan kini turut menjadi perhatian penyelidik.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan proses yang berjalan saat ini masih sebatas pengumpulan informasi dan pendalaman data awal.

“Masih tahap penyelidikan. Saat ini kami masih meminta keterangan dan mendalami sejumlah data yang ada,” kata Dian.

BACA JUGA :
Patroli Skala Besar di Grujugan, TNI, Satpol PP, dan Banser Bersatu Jaga Kamtibmas Malam Hari

Dari hasil penelusuran sementara, jumlah penerima hibah diperkirakan mencapai sekitar 65 lembaga. Tim penyelidik kini terus mencocokkan data administrasi dengan fakta penggunaan anggaran di lapangan.

Selain menelusuri dokumen dan alur penyaluran hibah, kejaksaan juga mendapatkan informasi awal terkait dugaan adanya tekanan terhadap salah satu penerima bantuan. Meski demikian, pihak Kejari menegaskan belum ada kesimpulan hukum karena seluruh proses masih dalam tahap awal penyelidikan.

“Kami belum melakukan pemeriksaan dalam arti formal. Saat ini baru sebatas meminta keterangan untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas data,” tegasnya.

BACA JUGA :
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, NKI dan Garda Bangsa Bondowoso Bagikan Tas Gratis

Menurut Dian, penyelidikan mulai mengarah pada dugaan tertentu. Namun pihaknya memastikan seluruh temuan masih akan diuji melalui proses klarifikasi serta pengumpulan alat bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Masih kita dalami. Nanti semua akan terlihat setelah proses penyelidikan berjalan,” imbuh Dian.

Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan hati-hati. Hingga kini, tim penyelidik masih terus mengumpulkan data lapangan, dokumen pendukung, serta keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. (Sup)

banner 300x250