Hukum  

Impi Yusnandar Apresiasi PN Sidoarjo Usai Constatering Perkara Tanah Rp2,5 Miliar

Nganjuk, KLIKTODAY.CO.ID – Pengacara asal Kabupaten Nganjuk, Impi Yusnandar S.Sos., S.H., M.H., M.AP., M.M., bersama tim kuasa hukum, berhasil memenangkan perkara perdata sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kemenangan tersebut diperoleh dalam perkara Nomor 514/PDT/2024/PT Surabaya juncto Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 210/Pdt.G/2023/PN.Sda.

Perkara ini menyangkut perselisihan hak atas sebidang tanah seluas 720 meter persegi yang berlokasi di Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai objek perkara diperkirakan mencapai ± Rp2,5 miliar. Tanah tersebut merupakan milik almarhum R. Soetopo Mustofa, S.H., yang kini menjadi hak ahli waris sahnya, Nanang Mustaqim, S.H., berdomisili di Jakarta Timur.

Sengketa bermula ketika seorang oknum yang mengaku sebagai anak angkat, Suheriyanto, bersama saudaranya Mohammad Mansur, diduga secara sengaja menguasai objek tanah dan menyewakannya kepada pihak lain, yakni Haji Sama’i, untuk usaha cucian dan pengisian oli mobil, tanpa dasar hukum yang sah.

BACA JUGA :
Meriah, Pemkab Nganjuk Gelar Karnaval, 13 Kelompok dari SMAN 2 Pamer Kostum Kreatif

Bertindak sebagai kuasa hukum Nanang Mustaqim, Impi Yusnandar dan tim mengajukan gugatan perdata yang akhirnya dikabulkan oleh pengadilan hingga tingkat banding, dan dinyatakan inkracht.

Dalam rangka persiapan eksekusi, Pengadilan Negeri Sidoarjo melaksanakan constatering atau pencocokan letak serta batas-batas tanah pada Rabu, 28 Januari 2028, berdasarkan Berita Acara Constatering Perkara Nomor 29/Eks/2025/PN.Sda. Kegiatan tersebut dipimpin oleh juru sita PN Sidoarjo dengan menghadirkan para pihak yang berperkara di lokasi objek sengketa.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Sajam, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

Pelaksanaan constatering turut dihadiri oleh perwakilan Polres Sidoarjo, Polsek Balongbendo, serta Kepala Desa Suwaluh guna menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, Impi Yusnandar menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang telah menerima permohonan eksekusi, sehingga constatering dapat dilaksanakan di lokasi objek perkara,” ujarnya.

Impi menjelaskan, sebelum constatering dilakukan, pihak yang kalah perkara telah diberikan kesempatan melalui aanmaning.

BACA JUGA :
Kapolres Nganjuk Apresiasi Polsek Kertosono, Pelaku Curanmor Honda Beat Street Berhasil Diamankan, Analisa CCTV Berbuah Hasil

“Setelah aanmaning, pihak termohon eksekusi sudah diberi waktu delapan hari untuk membongkar bangunan di atas objek perkara, namun tidak dilaksanakan,” tegas Impi.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menunda langkah hukum lanjutan demi kepastian hak kliennya.

“Dalam dua hingga tiga hari ke depan, kami bersama tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan eksekusi tahap kedua pasca constatering,” pungkasnya.

Diketahui, Impi Yusnandar merupakan pengacara yang berdomisili di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, dengan rekam jejak menangani dan memenangkan berbagai perkara, tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa. (Sutiyani)

banner 300x250