Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program isbat nikah gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Bondowoso sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program tersebut di selenggarakan pada Desember 2025 kemarin, sebanyak 219 pasangan suami istri (Pasutri) dan dipastikan tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.
Dengan viralnya di pemberitaan kemarin tentang dugaan pungli di program isbat nikah gratis, yang dilakukan oleh oknum Sekdes Desa Klabang Kecamatan Tegalampel. Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghozal Rawan, dirinya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Kasus ini sudah kami tindaklanjuti kemarin, dan akan terus kami monitor sampai tuntas. Ini program Bupati, tidak boleh ada yang bermain-main. Seluruh layanan isbat nikah massal ini gratis, tidak ada pungutan sepeser pun,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, sidak yang dilaksanakan pada Rabu (7/1) kemarin melibatkan Camat Tegalampel Yoyok Jalu Santoso serta menghadirkan secara langsung Sekertaris Desa (Sekdes) berinisial SN bersama tujuh pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi korban pungutan. Langkah ini ditempuh untuk menggali fakta secara langsung dari para pihak terkait.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik apa pun yang mencederai semangat pelayanan publik, terlebih program isbat nikah gratis bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
Saat dimintai keterangan mengenai hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan kemarin. Beliu mengatakan. “Besok saya infokan, saya masih ada giat,” jawabnya Kadispendukcapil secara singkat lewat via WhatsAppnya
Hingga kini, proses pendalaman masih terus berjalan. Publik pun menanti hasil akhir pengusutan dugaan pungli tersebut, termasuk ketegasan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. (Red)








