Berita  

Kepercayaan Dikhianati, Karyawan Koperasi di Bondowoso Diduga Gelapkan Rp237 Juta dan Gadaikan Aset Kantor

Polres Bondowoso
Pengungkapan perkara disampaikan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso. Kamis (6/8/2026).

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kepercayaan perusahaan kepada salah satu karyawannya diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan penggelapan uang angsuran nasabah dan penggadaian aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim dengan total kerugian mencapai Rp237.041.701.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Juni 2026. Pengungkapan perkara disampaikan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso. Kamis (6/8/2026).

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan dunia usaha dari tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar.

Tersangka berinisial Arief Panca Nurul Hidayat (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kantor KSP Multi Daya Sentosa Jatim yang berada di Ruko AB Perumahan Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami.

BACA JUGA :
Bondowoso, Polsek Binakal Laksanakan Kerja Bakti di Lokasi yang Terkena Bencana Tanah Longsor

Kasus terbongkar setelah tim audit internal yang dipimpin Saiful Anwar melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran angsuran yang diakui sejumlah nasabah dengan pencatatan administrasi koperasi. Sejumlah nasabah mengaku telah membayar angsuran kepada petugas lapangan, namun dana tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka yang bertugas melakukan penagihan angsuran diduga tidak menyetorkan uang hasil pembayaran nasabah kepada koperasi. Dana tersebut justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang merupakan aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim.

BACA JUGA :
Jelang Peringatan HUT TNI Ke-78, Kodim 0822 Bondowoso Laksanakan Doa Bersama

Akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp237.041.701.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo bernomor polisi P 6302 BN, satu lembar kwitansi tanda terima, satu bendel hasil audit internal, serta satu bendel tangkapan layar bukti transfer. Sementara satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya nasabah lembaga keuangan dan koperasi, agar lebih teliti dalam setiap transaksi keuangan.

BACA JUGA :
Canda Tawa Satgas TMMD 116 Bondowoso Dengan Masyarakat

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda yang mencurigakan dalam setiap transaksi keuangan. Pastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan selalu meminta bukti pembayaran yang sah. Apabila menemukan kejanggalan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sedini mungkin. Kepekaan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat tindak pidana seperti ini,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor inventaris yang diduga telah digadaikan agar dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Pengungkapan perkara ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan demi mencegah kerugian yang lebih besar di kemudian hari. (Pur/Wi)

banner 300x250