BONDOWOSO, KLIKTODAY.CO.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Kabupaten Bondowoso mendukung langkah tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso dalam menegakkan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait pemberhentian Oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan pelanggaran.
Oknum Kepala Sekolah tersebut yakni, MCS (inisial), bertugas di salah satu SD di Daerah Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang pada beberapa bulan yang lalu. Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang pendidik dan pemimpin di lingkungan sekolah.
Ketua LKBH PGRI Kabupaten Bondowoso, Miftahul Huda, menilai penegakan aturan tersebut memang seharusnya dilakukan meskipun membutuhkan proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penerapan regulasi secara konsisten penting untuk menjaga disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan pendidikan.
“Penegakan aturan ini penting agar disiplin guru ASN benar-benar terwujud dan tidak hanya menjadi formalitas. Selain itu, juga memberikan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Miftahul Huda, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan bahwa profesi guru merupakan profesi mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter generasi muda. Karena itu, perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan etika dinilai dapat mencederai marwah dunia pendidikan.
“Guru seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik. Anak-anak membutuhkan contoh yang baik dalam menghadapi era yang semakin kompetitif. Mereka harus tumbuh menjadi generasi emas yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. Karena itu, perilaku amoral dari seorang pendidik tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Miftahul Huda menyampaikan bahwa apabila suatu pelanggaran telah didukung oleh pengakuan maupun bukti yang cukup, maka penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa menimbulkan polemik yang tidak perlu.
“Ketika sudah ada bukti dan pengakuan yang menjadi dasar, maka langkah penegakan aturan harus segera dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Ini penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sebagai lembaga yang berada di bawah naungan PGRI, LKBH PGRI Bondowoso, lanjutnya, tetap memposisikan diri secara independen dan menjadi mitra konstruktif bagi Dinas Pendidikan dalam mengawal kualitas pendidikan di Kabupaten Bondowoso.
“LKBH PGRI akan terus menjadi mitra konstruktif Dinas Pendidikan dalam mengawal tujuan mulia pendidikan. Kami ingin memastikan dunia pendidikan di Bondowoso berjalan sesuai nilai-nilai moral, etika, dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso yang berkomitmen menegakkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, termasuk terhadap Oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan pelanggaran.
“Langkah yang diambil Kepala Dinas Pendidikan merupakan bentuk komitmen yang baik dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah dunia pendidikan di Bondowoso,” pungkas Miftahul Huda. (Sup)








