Berita  

Resmi di Polisikan, Dugaan Penyalahgunaan Akun TikTok Santriwati Seret Keluarga Tokoh Desa

Situbondo
Noryam, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, saat pelaporan di Polres Situbondo

Situbondo, KLIKTODAY.CO.ID – Berujung pada jalur hukum. Noryam, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan akun TikTok milik putrinya, Rara, ke Mapolres Situbondo dengan nomor surat LP: STTLPM/227/SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO pada Selasa, (12/05/26).

Laporan ini dipicu oleh dugaan pembajakan akun TikTok @rara74906 milik Rara yang dilakukan oleh Mila, menantu dari H. Anis, seorang tokoh masyarakat di Desa Palangan. Ponsel yang menjadi sarana akses akun tersebut awalnya diserahkan oleh Noryam kepada pihak terlapor sebagai jaminan utang (gadai) untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Noryam mengungkapkan bahwa akun anaknya digunakan tanpa izin untuk menyerang kehormatan seorang warga bernama Dinda. Akibat tindakan tersebut, Rara yang merupakan seorang santriwati harus menanggung beban moral yang berat.

BACA JUGA :
Respon Cepat Tindaklanjuti Laporan, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Situbondo

“Anak saya jadi korban. Akunnya dipakai tanpa izin, lalu anak saya yang menerima imbasnya sampai dibully dan diskorsing dari sekolah,” ujar Noryam sambil menangis di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa posisi anaknya saat kejadian sedang berada di pondok pesantren dan tidak memiliki akses ke ponsel tersebut.

Ketua Forum LSM TRABAS, Deny Rico, yang mendampingi pelapor, menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ia menekankan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk pencurian identitas digital yang serius.

BACA JUGA :
DPRD Situbondo Soroti Rendahnya Pajak Utama Raya, Bapenda Akan Dipanggil

Deny juga menjelaskan beberapa poin hukum yang menjerat pelaku:
UU ITE: Pelaku dapat dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 terkait pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Sanksi Pidana: Ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta bagi pelaku yang menyerang kehormatan orang lain melalui dokumen elektronik.
KUHP: Selain UU ITE, pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 310 ayat (2) tentang pencemaran tertulis dan Pasal 311 tentang fitnah dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Saya berharap kasus ini ditangani dengan serius oleh APH Polres Situbondo. Jangan sampai ada praktik suap-menyuap dikarenakan pihak terlapor merupakan orang yang terpandang di desanya,” tegas Deny Rico.

BACA JUGA :
Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Cemari Lingkungan, Pabrik Arang di Situbondo Jadi Sorotan Masyarakat

Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan Satreskrim Polres Situbondo untuk pembuktian lebih lanjut terkait akses ilegal dan manipulasi data elektronik yang merugikan nama baik korban. 

banner 300x250