Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso merespons serius dugaan pungutan liar (pungli) dalam program nikah gratis yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa di Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Tim kami akan segera turun ke bawah untuk mengecek benar tidaknya. Yang jelas, jika benar ada pungutan sebesar Rp600 ribu, hal itu sangat tidak pantas dan jelas tidak diperbolehkan,” tegas Fathur Rozi, saat di wawancara beberapa anggota SMSI, pasca paripurna di DPRD. Rabu (7/1/2026).
Ia menekankan bahwa program nikah gratis merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat, sehingga segala bentuk pungutan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan.
“Apalagi ini program nikah gratis dari pemerintah. Pungutan dalam bentuk apa pun sudah jelas dilarang. Jika terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Fathur Rozi juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menjaga integritas pelayanan publik hingga tingkat desa. Ia meminta seluruh perangkat desa agar bekerja secara profesional, transparan, dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
“Saya berharap seluruh perangkat desa memahami aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Pelayanan kepada masyarakat harus bersih dari praktik pungli,” tambahnya.
Sementara itu, Pemkab Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik, khususnya program-program yang secara resmi dinyatakan gratis oleh pemerintah. (Sup)








