Polri  

Dalam Mendukung Program Asta Cita, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Pidana

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Dalam rangka ungkap Kasus Prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI, Polres Bondowoso berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya Kasus Narkotika dan juga Kasus Judi Online, semua dilakukan para Pelaku di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Adapun Kasus Narkotika yang berhasil diungkap adalah pengedaran Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,30 gram yang dilakukan oleh Pelaku atas nama ARP (29), selanjutnya masih kasus Narkotika jenis Pil Koplo yang dilakukan oleh Pelaku atas nama JD (29), kedua pelaku dengan sengaja menjual belikan barang haram tersebut di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Selanjutnya Kasus Judi Online yang dilakukan oleh Pelaku atas nama AW (51) dengan akun Website Judi Online Togel Jackpot, selanjutnya masih dengan Kasus yang sama yang dilakukan oleh Pelaku RT (31).

BACA JUGA :
Gerak Cepat Personil Polres Bondowoso Tangani Anak Berkebutuhan Khusus yang Terlantar di Hotel Palm

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini semua dalam rangka Ungkap Kasus Prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI, serta guna memberantas berbagai kejahatan yang ada di Kabupaten Bondowoso.

” Dalam Kasus Narkoba ada 2 kasus yang dilakukan oleh para Pelaku dengan kasus yang berbeda, selanjutnya Kasus Judi Online yang dilakukan oleh para Pelaku dengan bermain Situs Judi Online di akun para Pelaku tersebut melalui Website Judi Online Togel Jackpot, “ucapnya.

BACA JUGA :
Sinergitas TNI Polri Terjalin Erat, Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Penyambutan Kapolda Jatim

” Para Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, untuk Pelaku ARP kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. no. 3 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya untuk Pelaku JD kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. no. 1u tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan untuk Pelaku Judi Online kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU. RI. Nomer 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomer 11 tahun 2028 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan/Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e Subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana, “pungkas Kapolres Bondowoso.

BACA JUGA :
DPR RI Nasim Khan Reses Bersholawat bersama Genz Bondowoso