Surabaya, KLIKTODAY.CO.ID – Dewan Pers mengecam keras unggahan akun TikTok @masroyganten milik Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy yang berpotensi merendahkan profesi jurnalis atau wartawan secara general. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, saat dihubungi melalui telepon seluler nya, Minggu (14/05/2023).
“Kita hormati proses hukum yang berlaku di Polda Jatim dan Polres Kediri Kota. yang rekan-rekan sudah buat pelaporan, Kita tunggu saja panggilan terhadap teradu dari proses penyelidikan dan pinyidikan. Agar nanti dapat diketahui, apa motif unggahan video itu di konten TikTok. Pastinya polisi akan memanggil dan memintai keterangan, pembuat video, pengunggah video dan pemilik akun TikTok,” tegas Agung.
“Apapun ceritanya, unggahan konten video tersebut sangat berpotensi merendahkan profesi wartawan atau jurnalis secara general. Meski nanti teradu atau terlapor beralibi bahwa konten itu sebuah candaan atau gurauan, tapi itu tidak kapasitasnya untuk disuguhkan ke publik. Karena persepsi publik tidak sama, tentunya ada sebagian masyarakat menerima konten itu sebagai candaan atau gurauan, tapi tentunya tidak semua masyarakat berpresepsi sama,” ucap Agung.
Terkait teradu atau terlapor Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy melalui akun TikTok @masroyganteng meminta maaf, Agung menganggap itu sah-sah saja. “Tapi perlu diingat, karena ini menyangkut profesi wartawan secara general, tidak semua masyarakat berprofesi wartawan bisa memaafkan. Mungkin masyarakat berprofesi wartawan ada yang bisa memaafkan dan ada yang belum bisa memaafkan. Jadi menurut saya, kita ikuti hormati proses hukum yang ada di Polda Jatim dan Polres Kediri Kota,” tutup Agung.
Etar Ketua FKA UKW juga mengatakan rekan-rekan wartawan besok senin 15-05-2023 akan mengelar aksi damai bentuk dukungan terhadap rekan-rekan yang sudah mengadukan-melaporkan Bos Mafiagedang ke Polda jatim juga polres kediri kota
“informasi yang saya terima rekan-rekan juga akan mengadukan/melaporkan disetiap polda, polresta dan polres di masing-masing daerah” ujar etar. (jas)