Kasi Intel Kejari Berikan Penyuluhan ke MKKS SMK Kota Dumai

banner 468x60

Dumai, KLIKTODAY.CO.ID – Setelah 2 kali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Pondok Pesantren Al-Furqan Dumai dan Pondok Pesantren Al Amin Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH. MH. juga melaksanakan Penerangan Hukum (Penkum) pada SMK Perikanan Provinsi Riau di Jl. Cendrawasih No.1, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai (Dumai, 19 Januari 2023)

Kegiatan penerangan hukum ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SMK Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Dumai dan tampak juga dihadiri oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Dumai, Jumilita, S.pd , M.IP.

Plt. Kepala Sekolah SMK Perikanan Provinsi Riau, Setyo Sunarso, S.Pd. selaku tuan rumah menyambut dengan baik kedatangan tim penerangan hukum Kejaksaan Negeri Dumai dan mengucapkan terima kasih atas kesediaannya memberikan penerangan hukum pada SMK Perikanan Provinsi Riau, dia berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada seluruh Kepala Sekolah SMK Sekota Dumai terkhususnya dalam hal pengelolaan dana BOS.

“Saya mewakili seluruh Kepala Sekolah SMK yang hadir pada saat ini mengucapkan terimakasih atas kesediaan Kejaksaan Negeri Dumai untuk melakukan giat penerangan hukum, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi tambahan ilmu bagi kami dalam mengelola dana BOS sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dampingi Kunker Mentri Parekraf, Kapolres Dumai Borong Produk UMKM Lokal

Sementara Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas SH, MH dalam penyampaian materi penerangan hukum menerangkan soal tugas dan fungsi Kejaksaan, pengelolaan dana bos, tugas dan tanggung jawab tim dana bos pada setiap sekolah, hal yang dilarang terkait penggunaan dana bos serta sanksi yang dikenakan jika melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana bos menurut UU TIPIKOR.

Abu Nawas menerangkan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas untuk melakukan penuntutan di persidangan melainkan juga dapat melakukan penerangan hukum dan penyuluhan hukum melalui Seksi Intelijen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta mengingatkan kepada Kepala Sekolah beserta tim dana bos untuk selalu amanah dalam mengelola dana bos.

BACA JUGA :  Diberlakukan Tanpa Sosialisasi, Megi : PD-PRT PWI Lebih Sakti Dari UUD

“Saya ingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah, jangan sampai melakukan tindakan penyelewengan dalam pengelolaan dana bos, ikuti setiap ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, jika kami menemukan atau mendapat laporan ada yang menggunakan dana BOS tidak sesuai ketentuan maka akan kami tindak tegas sesuai dengan kewenangan Kejaksaan,” terangnya.

Tidak sampai disitu, dalam sesi tanya jawab Abu Nawas juga menjawab keluhan Kepala Sekolah terkait dengan kenakalan anak didik hingga pembobolan dinding pada SMK Perikanan Provinsi Riau yang diduga dilakukan oleh masyarakat sekitar.

“Kepala Sekolah ataupun guru harus menindak kenakalan siswa/siswi sesuai dengan peraturan tata tertib sekolah yang ada selagi masih dalam batas kewajaran, saya sarankan kepada setiap sekolah pada setiap penerimaan murid baru agar membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh murid dan wali murid yang berisi bersedia mengikuti setiap tata tertib yang ada di sekolah, surat pernyataan tersebut berfungsi sebagai dasar jika pihak sekolah memberikan sanksi yang tegas terhadap penindakan murid yang melanggar aturan. Untuk pembobolan dinding pada SMK Perikanan Provinsi Riau, ada baiknya pihak sekolah berikirim surat kepada warga, RT, RW dan Lurah untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan tersebut dan mengingatkan bahwa perbuatan pembobolan dinding tersebut merupakan perbuatan pidana karena termasuk dalam barang milik negara,” jelas Abu Nawas.

BACA JUGA :  Dorong Pertumbuhan Ekspor, LPEI Gandeng BRI Kolaborasi Produk Asuransi Ekspor

Sebelum menutup acara, Ketua MKKS SMK Kota Dumai, Jusmilita, S.Pd., M.Ip. menyampaikan rasa terimakasih atas kesedian, waktu, dan ilmu yang telah diberikan oleh Kasi Intel Kejari Dumai terkait pengelolaan Dana BOS, kami mendukung dan berharap kegiatan penerangan hukum dapat dilakukan kembali kedepannya karena masih banyak Kepala Sekolah yang masih tergolong awam hukum dan takut-takut untuk mengelola dana BOS ini, semoga setelah mendengar pemaparan materi tadi dapat memberikan manfaat bagi kami para Kepala Sekolah untuk amanah dalam mengelola dana BOS.

Diakhir kegiatan, Abu Nawas SH, MH menyerahkan cindera mata berupa pelakat kepada seluruh Kepala Sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut dan diakhiri dengan foto bersama. (jas)