Penyuluhan Hukum ke Pesantren Al Furqan, Kasi Intel Kejari Dumai Sampaikan Soal Pancasila

banner 468x60

Dumai, KLIKTODAY.CO.ID – Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Furqan Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Senin (16/01/2023) pagi.

Dalam kunjungannya, Abu Nawas melakukan penyuluhan hukum sebagaimana menjadi program dari Kejaksaan yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan penyuluhan kali ini diikuti oleh seluruh santri putra dan putri Pondok Pesantren Al Furqan beserta majlis guru.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Furqan, Ustadz Mursyid diwakili Ustadz Syukrial menyampaikan rasa Terima kasih atas kunjungan pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Dia berharap dengan kegiatan ini mampu memberikan pemahaman hukum kepada santri dan majlis guru.

BACA JUGA :  Dandim 0822 Dan Forkopimda Bondowoso Menyambut Menteri Parekraf RI, di Desa Wisata Tirta Agung

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan yang dilakukan pihak Kejaksaan, semoga tidak kapok datang dan bisa berkolaborasi untuk seterusnya dalam upaya penerangan hukum terhadap santri dan pendidik di sekolah kami,” harapnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas, SH, MH dalam penyampaiannya menerangkan soal keberagaman dan Pancasila. Dia menekankan bahwa dalam hidup bernegara sebagai warga Indonesia harus saling menghargai dan menjaga toleransi sesama umat beragama.

BACA JUGA :  KPH Bondowoso Gelar Cek Kesehatan 126 Orang karyawan dan karyawati

“Sebagaimana dijelaskan dalam Pancasila kita, lima sila yang harus dipertahankan yakni ketuhanan yang maha Esa hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” sebutnya.

Abu menerangkan terkait hukum pidana untuk pelaku pelanggar hukum mulai dari UU ITE hingga bullying. Dia menekankan bahwa santri agar berhati-hati dalam menggunakan medsos, dan berprilaku kepada teman jangan sesekali melakukan bully.

“Para santri harus berhati-hati dalam berucap dan mentransmisikan serta memproduksi segala sesuatu untuk diposting di media sosial, jangan sampai muncul kesan perbuatan tidak menyenangkan apalagi menyebarkan hoax,” himbaunya.

BACA JUGA :  216 Orang Karyawan dan Karyawati Perhutani Bondowoso Mengikuti Vaksinasi Boster-2

Tidak sampai disitu, dalam sesi tanya jawab Abu Nawas juga menjelaskan terkait proses hukum pidana mulai dari pemeriksaan hingga proses penuntutan dan persidangan. Hal itu guna memberikan penjelasan kepada santri terkait kepastian hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Diakhir kegiatan Abu Nawas menyerahkan cindera mata berupa pelakat kepada ketua yayasan Ponpes Al Furqan dan menyerahkan secara simbolis bantuan sembako, kemudian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. (jas)