Aksi Nekat Pria yang Diduga Lakukan Pencurian Berhasil di Bekuk Polisi

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Tepatnya pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 22.00 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso telah mengamankan Tersangka an. HW yang telah melakukan dugaan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Aksi Pencurian tersebut dilakukan pelaku sekitar pukul 06.00 Wib (pagi) yang bertempat disebuah rumah masuk wilayah Desa Cermee Rt.18 Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso.

Diketahui tersangka HW, Umur 47 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, yang beralamatkan Desa Pekalangan Rt.22 Rw.04 Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Meriahkan HUT TNI KE-78 Kodim 0822 Bondowoso Distribusikan Air Bersih

Seperti yang diterangkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menerangkan awal kejadian pencurian yang dilakukan Tersangka HW.

“Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada Hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira jam 06.00 wib korban sedang tidur didalam kamarnya, sedangkan istri korban sedang berbelanja kepasar, kemudian sekira jam 05.58 Wib datanglah pelaku HW dengan membawa motor Mio-J yang dimana pelaku langsung membuka pintu depan rumah korban kemudian pelaku memasuki rumah korban dan mengambil barang-barang milik Korban, “ungkapnya.

BACA JUGA :
Bhabinkantibmas Polres Bondowoso dan Tiga Pilar Desa Sumber Kokap Berhasil Raih Juara III APJW II Tahun 2024

” Barang-barang yang berhasil dicuri pelaku HW diantaranya: Rokok Surya Inter 7 Pres, Rokok Surya Promild 1 Pres, Rokok Signature 1 Pres, Rokok Patra 1 Pres, Rokok Halim 1 Pres, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung. Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada saat korban bangun tidur yang dimana barang barang miliknya sudah tidak ada, selanjutnya korban melihat rekaman CCTV yang terpasang dirumahnya dan benar bahwa terekam ada orang yang sedang memasuki rumah korban,”tambahnya.

BACA JUGA :
Demi Warga Binaan Babinsa 0822 Gotong Royong Perbaiki Jalan di Dusun Klampes Kabupaten Bondowoso

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

“Kami sudah mengamankan Pelaku HW beserta barang bukti. Atas perbuatan pelaku HW, kami jerat dengan Pasal 362 tentang melakukan dugaan tindak pidana Pencurian, ” pungkas AKP Agus Purnomo. (hms/jas)

banner 300x250