Salahgunakan Sabu, Pria Sumberpucung Diringkus Petugas Gabungan

Malang, KLIKTODAY.CO.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang kembali berhasil menangkap pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Penangkapan itu dilakukan oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sumberpucung dengan Polsek Ngajum, Polres Malang, Jum’at (2/9/2022) siang.

“Petugas gabungan antara Polsek Ngajum dengan Polsek Sumberpucung, telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya,” kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Iptu Ahmad Taufik. Jum’at (2/9).

BACA JUGA :
Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Pidana Lapas Klas IIB Bondowoso

Iptu Taufik menjelaskan, pelaku berinisial S (34), merupakan warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

“Dari hasil penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram beserta seperangkat alat hisap sabu milik tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA :
Heboh..!! Honor Saksi Sampai Detik ini Masih belum Terlaksana, Begini Kata Wakil Ketua DPC Partai Demokrat

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumberpucung untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :
Kasdim 0822/Bondowoso Hadiri Rakor Pengelolahan Distribusi Logistik Pemilu tahun 2024

“Untuk pelaku diterapkan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Iptu Taufik.

“Kami selalu membuka dan mengharapkan bantuan informasi dari masyarakat, agar kami dapat memberantas narkotika di Kabupaten Malang lebih maksimal,” ungkapnya. (dwi)