Berita  

Pernyataan Unik Kuasa Hukum di Sidang Yayasan D.T Wonosari Jadi Sorotan, Jawaban Bahasa India Picu Perhatian di Bondowoso

Bondowoso
Foto: Kuasa hukum, Nurul Jamal Habaib. (Dok: kliktoday)

BONDOWOSO, KLIKTODAY.CO.ID — Persidangan sengketa terkait akta Yayasan D.T Wonosari, Bondowoso kembali menyita perhatian publik. Sidang yang membahas legalitas dan kewenangan forum penyelesaian perkara tersebut berlangsung serius, namun diwarnai suasana santai ketika kuasa hukum tergugat memberikan jawaban tak biasa usai persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Nurul Jamal Habaib, memilih merespons pertanyaan awak media menggunakan ungkapan populer dalam bahasa India.

“इतना सा मामला, इतना परेशान क्यों? (Itnā sā māmlā, itnā pareshān kyon?)” ujarnya sambil tersenyum. Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA :
Babinsa Poncogati Salurkan Sembako untuk 24 Warga Dhuafa, Wujud Nyata Kepedulian TNI

Ungkapan tersebut bila diterjemahkan secara bebas bermakna, “Gitu aja kok repot?”

Menurut Habaib, pernyataan itu bukan bentuk meremehkan proses hukum yang sedang berjalan, melainkan hanya cara dirinya menggambarkan bahwa pokok persoalan yang diperdebatkan seharusnya dapat dilihat lebih sederhana dari sisi mekanisme penyelesaiannya.

“Pada prinsipnya kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di persidangan ini,” ujar Habaib.

Ia menegaskan, pihaknya akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan maupun argumentasi dalam agenda sidang berikutnya.

BACA JUGA :
Babinsa Kodim 0822 Bondowoso Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1444 H

“Kami akan menyampaikan seluruh keberatan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku dan sesuai prosedur,” katanya.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam perkara tersebut adalah menguji terlebih dahulu apakah forum penyelesaian yang dipilih telah sesuai dengan karakter sengketa yang diajukan para pihak.

“Hal yang perlu diuji lebih dulu adalah apakah forum penyelesaian perkara ini memang tepat atau tidak terhadap objek sengketa yang dipersoalkan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Peran Aktif Babinsa dalam Menjaga Keamanan CFD Alun-alun Kironggo Bondowoso

Pengacara yang dikenal identik dengan cincin berlian itu juga memastikan pihak tergugat akan tetap mengikuti tahapan persidangan secara resmi dan kooperatif.

“Semua argumentasi nanti akan kami sampaikan secara resmi pada agenda persidangan berikutnya,” pungkasnya.

Di sisi lain, polemik hukum yang berlangsung disebut tidak memengaruhi aktivitas pendidikan maupun kegiatan pesantren di lingkungan Yayasan D.T Wonosari. Kegiatan belajar mengajar serta aktivitas santri dilaporkan tetap berjalan normal seperti biasa. (Sup)

banner 300x250