Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Anggaran Dana Desa (DD) yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan desa di Kabupaten Bondowoso dipastikan menyusut signifikan pada tahun 2026. Berdasarkan pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah pusat, setiap desa di Bondowoso hanya akan menerima dana berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Djunaedi, mengatakan pagu indikatif tersebut telah diterima dari Kementerian Keuangan dan menjadi dasar awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
“Pagu dari kementerian sudah turun. Nilainya bervariasi, kisarannya Rp200 juta sampai Rp300 juta per desa,” ujar Mahfud, Senin (5/12/2026).
Mahfud menegaskan, pemangkasan dana desa merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menyesuaikan besaran pagu yang telah ditetapkan.
“Pusat hanya mengirimkan pagu. Untuk Bondowoso sudah ditentukan per desanya,” katanya.
Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah desa masih dibebani sejumlah program wajib. Namun, hingga kini penggunaan dana desa untuk mendukung program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP) belum memiliki kejelasan teknis.
“Petunjuk pelaksanaannya masih kami tunggu. Kegiatan wajib tetap harus berjalan, tapi soal persentase maksimal atau minimalnya belum diatur,” terang Mahfud.
Penurunan dana desa ini berdampak langsung pada total pagu DD se-Kabupaten Bondowoso. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso, Ani Kurnia Rahmani, menyebutkan total anggaran dana desa untuk 209 desa di Bondowoso turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Informasinya sudah kami terima, tetapi rincian per desa masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Ani.
Ia menjelaskan, pemangkasan dana desa berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung pembiayaan program KDMP. Dalam skema tersebut, dana desa dibagi menjadi 40 persen pagu reguler dan 60 persen dialokasikan untuk KDMP.
“Porsi KDMP itu sudah dipotong langsung dari pusat untuk membayar pinjaman dengan jangka waktu enam tahun. Itu kebijakan dari pusat,” tegasnya.
Meski demikian, Ani memastikan fokus penggunaan dana desa pada 2026 relatif tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, ketentuan persentase minimal untuk program tertentu kini dihapus.
“Kalau sebelumnya BLT minimal 15 persen dan ketahanan pangan minimal 20 persen, sekarang tidak ada ketentuan persentase seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh kepala desa di Bondowoso pada prinsipnya sudah mengetahui kondisi tersebut karena pagu indikatif menjadi acuan utama dalam penyusunan APBDes 2026.
“Tanpa mengetahui pagu, APBDes tidak bisa disusun. Jadi mereka sudah paham dengan kondisi ini,” pungkas Ani.
Saat ini, Kabupaten Bondowoso memiliki 209 desa yang didampingi oleh sekitar 96 pendamping desa, yang diharapkan tetap mampu mengawal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa meski dengan anggaran yang semakin terbatas.








