Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Penghujung tahun 2025 menjadi momentum bersejarah bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Setelah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status, mereka akhirnya akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Senin 29 Desember 2025. Kepastian tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Nomor: 800.1.13.2/786/430.10.1/2025 tentang Penyerahan Petikan SK Bupati Bondowoso Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.

Plt Kepala BKPSDM Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyampaikan bahwa jumlah tenaga honorer yang akan menerima SK mencapai 4.502 orang dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bondowoso.
“Benar, sebanyak 4.502 tenaga honorer di Pemkab Bondowoso akan menerima SK PPPK Paruh Waktu yang rencananya diserahkan bapak Bupati Abdul Hamid Wahid di Alun-alun RBA Ki Ronggo pada Senin 29 Desember 2025,” kata Plt Kepala BKPSDM Bondowoso, Anisatul Hamidah, pada Jumat (27/12/2025).
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan dan Mekanisme Kerja PPPK di instansi pemerintah.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu mengacu Keputusan Menteri PAN-RB RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan dan Mekanisme Kerja PPPK di instansi pemerintah. Dalam regulasi ini ditegaskan PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN,” jelas Anis.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
“Itu sejalan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan ASN terdiri PNS dan PPPK. Sehingga, meskipun memiliki skema kerja yang berbeda, PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK Penuh Waktu tetap berstatus ASN secara hukum,” tambahnya.
Anisatul Hamidah yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Bondowoso menambahkan, seluruh tenaga honorer yang diangkat telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Mereka merupakan tenaga honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi ASN PPPK Penuh Waktu pada tahun 2024, namun tidak lulus atau belum mendapatkan formasi.
“Tenaga honorer itu diangkat PPPK Paruh Waktu Formasi 2025,” pungkasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini tidak hanya menjadi penutup tahun anggaran 2025, tetapi juga menjadi awal babak baru bagi ribuan honorer di Bondowoso yang kini memperoleh kepastian status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. (Sup)








