Berita  

Kasus Dana Hibah Bondowoso, Kejari Tetapkan Eks Wakil Bupati Sebagai Tersangka

Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Inisial IBR saat tiba di Lapas kelas II B. (Foto. Dok: kliktoday)
Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Inisial IBR saat tiba di Lapas kelas II B. (Foto. Dok: kliktoday)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, inisial IBR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023.

“Benar, sekarang sudah dilakukan penahanan, dibawa ke Lapas,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kamis (13/2/2025).

Adi menyebut, mantan Wabup Bondowoso tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa, Perkuat Karakter Generasi Bangsa

Ia belum membeberkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini.

“Totalnya belum ya, hari Senin nanti kita rilis” ujar Adi.

BACA JUGA :
Estafet Komando Kodim 0822 Bondowoso Bergulir, Dandim Baru Siap Perkuat Sinergi Wilayah

Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain.

“Pengembangan pasti ada” singkatnya.

BACA JUGA :
Klinik Pertanian Bondowoso, Cita-Cita Awal Bupati Ra Hamid dan Ra As’ad

Diketahui, IBR menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023. (Sup)

banner 300x250