Berita  

Kasus Dana Hibah Bondowoso, Kejari Tetapkan Eks Wakil Bupati Sebagai Tersangka

Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Inisial IBR saat tiba di Lapas kelas II B. (Foto. Dok: kliktoday)
Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Inisial IBR saat tiba di Lapas kelas II B. (Foto. Dok: kliktoday)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, inisial IBR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023.

“Benar, sekarang sudah dilakukan penahanan, dibawa ke Lapas,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kamis (13/2/2025).

Adi menyebut, mantan Wabup Bondowoso tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.

BACA JUGA :
Kejari Bondowoso bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti, Berikut Penyampaianya

Ia belum membeberkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini.

“Totalnya belum ya, hari Senin nanti kita rilis” ujar Adi.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Pimpin Upacara 33 Prajurit Naik Pangkat

Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain.

“Pengembangan pasti ada” singkatnya.

BACA JUGA :
Wujud Kebersamaan Babinsa 0822/15 Gelar Karya Bakti Bersama Perangkat Desa

Diketahui, IBR menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023. (Sup)