Berita  

Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk Capai 145 Korban, BGN Bekukan SPPG Begadung 2, Kepala Dapur Dicopot dari Jabatannya

Kabupaten Nganjuk
Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono didampingi Wakil Bupati Nganjuk Trihandu Cahyo Saputro turun langsung meninjau kondisi para korban yang masih menjalani perawatan di RSI Aisyiyah Nganjuk. (Dok. Istimewa)

NGANJUK, KLIKTODAY.CO.ID – Kasus dugaan keracunan massal yang diduga berkaitan dengan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nganjuk memasuki tahap serius. Hingga Sabtu (5/9/2026), jumlah korban yang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan mencapai 145 orang.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN). Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono bersama Wakil Bupati Nganjuk Trihandu Cahyo Saputro turun langsung meninjau kondisi para korban yang masih menjalani perawatan di RSI Aisyiyah Nganjuk.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi korban sekaligus memastikan proses penanganan medis terhadap korban yang terdampak dugaan keracunan makanan MBG berjalan dengan baik.

Dari total 145 korban yang dilaporkan, sebanyak enam Orang masih menjalani perawatan intensif di RSI Aisyiyah Nganjuk. Sementara korban lainnya telah diperbolehkan pulang dan melanjutkan pemulihan melalui perawatan rawat jalan.

BACA JUGA :
Perkuat Iman dan Etika, Polres Nganjuk Gelar Binrohtal Bersama Ustadz Suroya Diro Akbar

Usai melakukan peninjauan terhadap korban, rombongan kemudian melanjutkan kegiatan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Begadung 2.

SPPG tersebut merupakan salah satu unit yang menyediakan makanan dalam program MBG di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri kemungkinan penyebab munculnya keluhan kesehatan yang dialami para penerima manfaat.

Dalam sidak tersebut, BGN disebut menemukan sejumlah pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), termasuk kondisi sanitasi yang dinilai tidak layak. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah tegas berupa penghentian sementara operasional.

BACA JUGA :
Peringati Hari Pers Nasional ke-80, DPC PJI Nganjuk Rajut Kebersamaan Sosial Lewat Wisata Edukatif ke Solo

BGN menjatuhkan sanksi suspend selama 30 hari terhadap SPPG Begadung 2. Penghentian sementara tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan insiden keracunan yang terjadi.

Selain memberikan sanksi terhadap operasional SPPG, Kepala SPPG Begadung 2, Zidan Kamil, juga dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi.

BGN juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah hukum apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

BACA JUGA :
Jasad Korban Dikubur di Pekarangan Rumah, Satreskrim Polres Nganjuk Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Berencana

Kasus dugaan keracunan MBG ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah korban yang mencapai 145 orang. Pemeriksaan terhadap proses pengolahan makanan, penerapan SOP, kebersihan, sanitasi, hingga rantai distribusi makanan menjadi aspek penting dalam mengungkap penyebab kejadian.

Langkah tegas BGN terhadap SPPG Begadung 2 diharapkan dapat menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya dalam memastikan makanan yang diberikan kepada penerima memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kelayakan pangan.

Pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan penyebab pasti munculnya keluhan kesehatan tersebut. Dengan demikian, dugaan keterkaitan antara makanan MBG dan kondisi para korban tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan serta penyelidikan dari pihak berwenang.

(Sutiyani)

banner 300x250