Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 31 Juli 2026. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban, Ike Wijayanti, yang berada di Dusun Kaplingan, RT 15 RW 1, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Hasil penyelidikan mengungkap, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya. AN diduga merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi. Sementara rekannya, AS, bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi sambil menunggu di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu sebagai kendaraan sarana melarikan diri.
Aksi pencurian itu diketahui korban setelah mendengar suara alarm sepeda motornya berbunyi. Saat keluar rumah, korban melihat kendaraannya dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan jaket lengan panjang warna kuning, celana jeans pendek biru, dan helm hitam.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekaligus berusaha mengejar pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut dilakukan oleh dua orang yang telah lebih dahulu mengamati situasi sebelum beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp22 juta.
Dalam proses pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2019, satu buah kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi, satu buah kunci magnet, satu buah kunci ukuran 10 mm, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu buah helm hitam, satu potong jaket warna kuning, serta sebilah celurit yang diduga dibawa pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna menangkap pelaku yang hingga kini masih buron.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang telah masuk DPO. Kami juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya,” tegas Iptu Wawan. Sabtu (1/8/2026)
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik dan gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda agar dapat meminimalkan risiko tindak pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Rul)








