Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor informal, khususnya buruh tani tembakau. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani Tembakau Tahun 2026 di Pendopo Raden Bagus Assra Bondowoso, Rabu (30/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja rentan.
“Sejak tahun 2025, Pemkab Bondowoso secara konsisten mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai amanat regulasi. Program ini adalah bentuk perlindungan yang layak dan bermartabat bagi buruh tani tembakau,” ujarnya.
Program yang didanai melalui DBHCHT tersebut menargetkan sebanyak 15.300 buruh tani tembakau sebagai penerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM), yang diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya validitas data kepesertaan dalam program ini. Ia meminta camat dan kepala desa untuk aktif memperbarui data, termasuk melaporkan kejadian kematian secara tepat waktu guna menjaga akurasi dan efektivitas anggaran.
Selain itu, ia menginstruksikan agar pemerintah desa dan kecamatan sigap mendampingi masyarakat jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, dengan segera berkoordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah terkait agar proses pencairan manfaat dapat dilakukan dengan cepat.
“Kolaborasi antara desa, kecamatan, dan dinas terkait harus terus diperkuat agar perlindungan sosial ini benar-benar dirasakan masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Ady Purnomo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk menekan potensi munculnya kemiskinan baru di daerah.
“Tujuan utama program ini adalah melindungi pekerja dari risiko kerja sekaligus mencegah kemiskinan baru. Ini juga merupakan implementasi dari visi pembangunan nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan kemiskinan yang dimulai dari desa,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan bantuan iuran kepada pekerja rentan yang belum mampu membayar secara mandiri.
Menurut Ady, Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu daerah yang konsisten menjadikan perlindungan jaminan sosial sebagai prioritas. Hal ini dibuktikan dengan integrasi program dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah serta pengaturannya melalui Peraturan Daerah.
“Semua pekerja memiliki risiko, bahkan sejak mereka berangkat dari rumah. Buruh tani tembakau tidak hanya dilindungi saat bekerja di lahan atau gudang, tetapi juga dalam perjalanan. Perlindungannya bersifat menyeluruh,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret Pemkab Bondowoso dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memastikan buruh tani tembakau mendapatkan jaminan perlindungan yang optimal. (Pur/Wi)








