Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi selama dua tahun terakhir dalam gelaran press release yang digelar bersama seluruh kepala seksi. Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Kejaksaan RI untuk memperkuat transparansi publik pada momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025. Rabu (10/12/2025).
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, didampingi para kasi, membuka kegiatan dengan memperkenalkan struktur lengkap jajaran, mulai dari Kasi Barang Bukti (BB), Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidsus, hingga Kasi Pembinaan. Ia menegaskan bahwa pemaparan kinerja ini dilakukan dalam rangka akuntabilitas dan evaluasi bersama masyarakat.
Kajari menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menggelar upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, tetapi juga turun langsung memberikan kuliah umum kepada instansi pemerintah, masyarakat, hingga sekolah-sekolah.
“Kami sudah melaksanakan arahan pimpinan agar edukasi antikorupsi menjangkau seluruh lapisan. Kemarin kami memberikan materi di kantor Pemkab Bondowoso, dan masyarakat sangat antusias. Ini bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif,” ujarnya.
Kejari Bondowoso membeberkan total 5 penyidikan yang sedang berjalan:
- Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Padasan, Kecamatan Pujer, tahun 2022–2024 (dua perkara).
- Dugaan korupsi BRI Unit Bondowoso 2022–2023 dengan dua tersangka, AS dan AK.
- Dugaan penyimpangan dana hibah GP Ansor Bondowoso dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Kajari menjelaskan, dua perkara ADD–DD masih dalam pendalaman penyidikan, dan kasus BRI Unit telah masuk proses persidangan saksi, sedangkan perkara GP Ansor masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Dalam bidang penuntutan, Kejari mencatat 6 perkara yang tengah berjalan, antara lain:
Perkara dana hibah atas nama IR, MA (persidangan sejak November).
Perkara dari Polres Bondowoso dengan terdakwa AB.
Perkara atas nama AK dan AS yang kini dalam pemeriksaan di pengadilan.
Sementara itu, 6 perkara korupsi telah dieksekusi sepenuhnya, di antaranya:
Kasus rekonstruksi Jalan Bata–Tegaljati, dengan beberapa terdakwa seperti ES, M, dan RM. Penyimpangan dana hibah Jawa Timur 2018 untuk proyek plengsengan Desa Jambiungu. Perkara BRI Unit Tapen dengan terdakwa RA.
Kajari menegaskan, seluruh perkara yang telah inkrah langsung ditindaklanjuti. “Tidak ada perkara yang kami biarkan tertunda. Semua yang sudah berkekuatan hukum tetap kami eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum,” tegasnya.
Kejari Bondowoso juga melaporkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi selama tahun 2025, berupa. Uang pengganti dan denda: Rp 2.233.108.000. Denda pidana terpidana UR: Rp 100.000.000. Total lebih dari Rp 2,3 miliar telah masuk ke kas negara.
“Pengembalian kerugian negara adalah indikator penting keberhasilan penegakan hukum. Kami pastikan bahwa setiap rupiah yang wajib dipulihkan, kami kawal sampai tuntas,” pungkas Kajari. (Sup)







