Inspektorat Kumpulkan Kades di Bondowoso, 413 Temuan Harus Rampung Sebelum 11 Desember

Agung Tri Handono
Foto: Inspektur Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, saat di wawancara beberapa media, pada Jumat 28 November 2025. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Bondowoso mengambil langkah tegas dengan mengundang seluruh kepala desa yang masih memiliki tanggungan temuan hasil pemeriksaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan percepatan penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Inspektur Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, menyebut terdapat 413 temuan hasil pemeriksaan yang tersebar di sejumlah Desa.

Temuan tersebut meliputi berbagai persoalan, mulai dari PPH dan PPN yang belum disetor, kelebihan bayar, hingga kekurangan kelengkapan administrasi.

“Intinya, hari ini kita kumpulkan desa-desa yang masih punya tanggungan untuk penyelesaian temuan hasil pemeriksaan,” ujar. Agung, pada Jumat (28/11/2025).

“Kami beri batas waktu sampai 11 Desember 2025. Karena tanggal tersebut kami juga akan dievaluasi oleh Inspektorat Provinsi terkait pengawasan penggunaan anggaran desa tahun 2024 dan 2025 sampai semester I,” tambahnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Pimpin Sertijab Tiga Danramil, Tekankan Regenerasi Kepemimpinan di Jajaran Kodim

Ia menegaskan agar pemerintah desa segera menindaklanjuti seluruh catatan yang telah diberikan. Bila permasalahan bersifat administrasi, segera dilengkapi.

Sementara, para Camat juga diminta ikut mengawal proses penyelesaian dalam dua minggu ke depan.

Agung juga menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian temuan berpotensi berdampak pada pencairan dana Desa tahun berikutnya. 

“Kalau sampai 11 Desember belum terselesaikan, biasanya nanti ada efeknya di pencairan Dana Desa tahun 2026. Yang jelas akan menjadi piutang dan itu harus dikembalikan,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan sejauh ini tidak ditemukan pekerjaan fiktif, yakni kegiatan yang tidak dikerjakan namun dilaporkan selesai. Kebanyakan temuan bersifat administratif dan terkait ketertiban pelaporan.

BACA JUGA :
Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Berhasil Membekuk Para Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Beberapa kecamatan disebut sudah tuntas menindaklanjuti seluruh temuan, seperti Kecamatan Sumberwringin dan Kecamatan Pakem. Sementara kecamatan lain masih memiliki catatan yang harus segera diselesaikan.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan pentingnya ketertiban pelaporan desa demi menghindari persoalan hukum.

Menurutnya, permasalahan paling krusial biasanya adalah anggaran telah dikeluarkan, namun pelaksanaannya tidak terlihat.

Ia menerangkan bahwa kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat telah menjalin MoU terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran di desa. Jika ditemukan masalah, jalur yang ditempuh pertama kali adalah melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

“Ketika diberikan kesempatan untuk memperbaiki tapi tidak ditindaklanjuti, barulah masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0822/14 Prajekan Gotong-royong Bareng Warga Buat Jalan Alternatif

Selain itu, pemerintah desa kini didorong lebih aktif memanfaatkan aplikasi pusat bernama “Jaga Desa”, yang dapat digunakan untuk mengunggah foto, laporan, dan data pertanggungjawaban secara transparan.

 “Tergantung desa, apakah rajin melaporkan atau tidak,” imbuh Dian.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah desa, namun juga harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai ketentuan regulasi.

Dengan penegasan batas waktu, pendampingan dari inspektorat, serta keterlibatan kejaksaan dan kepolisian dalam pengawasan, diharapkan seluruh desa di Bondowoso dapat menuntaskan seluruh temuan tanpa menyisakan persoalan di tahun mendatang. Pemerintah menilai, ketertiban administrasi bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga kunci agar pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Sup)