Polri  

Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Sabu dari Probolinggo

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Akhir Tahun 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso terus melakukan pengungkapan kasus. Seorang pria dibekuk karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan yaitu Ervan Effendi (40) warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Ervan tidak berkutik saat dibekuk oleh petugas Satreskoba.

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu – sabu seberat 6 gram, uang tunai 950 Ribu Rupiah, 1 buah handphone, 4 buah alat bong, korek api dan sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat jika ada transaksi sabu – sabu. Setelah dilakukan penyelidikan aparat kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku Ervan.

BACA JUGA :
Perhutani Dan Kapolres Bondowoso Koordinasi Jaga Kawasan Hutan

Diketahui sabu – sabu tersebut dibeli dari seseorang di Probolinggo. Pelaku membeli sebanyak 6 gram dengan harga Rp. 6.600.000.

Kemudian sabu dibagi menjadi beberapa paket dan dijual di Bondowoso dalam bentuk eceran dari harga Rp. 200.000. hingga Rp. 750.000 sesuai dengan pesenan pembeli dan ada yang membeli dipakai di tempat ada juga yang dibawa pulang.

BACA JUGA :
Kades Gunosari dan Trotosari Apresiasi TMMD ke-123 Kodim 0822 Bondowoso, Terima Kasih atas Dedikasi untuk Desa Kami

“Pelaku kita tangkap di dalam rumah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU. Nurudin, SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Bondowoso.

Petugas masih akan terus mengembangkan kasus ini dengan mengejar pelaku lainnya. (Humas/Takim)