Merasa Dirugikan, Kadiknas Bondowoso Gugat Inspektur Jatim Ke PTUN

Bondowoso, – KLIKTODAY.CO.ID Tak terima mendapat rekomendasi Pemberhentian/ membebas tugaskan dari jabatannya, Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Sugiono Eksantoso menggugat Inspektur Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya, Aman Al Mukhtar, Sugiono Eksantoso merasa dirugikan dengan hasil LHP dan rekomendasi Inspektur Jatim yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso terkait dugaan pelanggaran dalam rotasi/mutasi pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso tahun 2023.

Gugatan ke PTUN telah dilayangkan Aman Al Mukhtar dengan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY yang telah terdaftar di PTUN Surabaya.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H

Menurut Aman, Hasil LHP yang merekomendasikan kepada bupati untuk memberhentikan/membebas tugaskan mantan Plt BKPSDM Bondowoso dari jabatanya, dari pejabat selama 12 bulan tindak pantas diberikan kepada kliennya. Pasalnya, menurut Aman segala kewenangan mutasi dan perpindahan pegawai adalah kewenangan PPK dalam hal ini Bupati Bondowoso.

“Diduga tindakan Inspektur Jatim ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,” terangnya, Kamis (21/09/2032).

Tak hanya cukup sampai itu saja, menurut Aman, Inspektur Jatim terkait surat rekomnya itu diduga juga bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalitas dan proporsionalitas.

“Asas profesionalisme yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan, artinya klien kami sebagai penggugat sudah memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban,” ujarnya.

BACA JUGA :
Soal Terlambatnya Gaji, Plh Sekda Bondowoso Minta ASN dan PPPK Tak Panik

“Profesionalitas artinya asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara, artinya hukum yang dijatuhkan kepada klien kami Sugiono Eksantoso tidak boleh berlebihan dan tidak seimbang dengan pelanggaran yang dijatuhkan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, dengan dikeluarkannya keputusan Inspektur Jatim tersebut, mantan Plt Kepala BKPSDM Bondowoso itu diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang, oleh karenanya penggugat menggunakan hak hukum yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :
Babinsa Tangsil Kulon Amankan Haul Para Masyayeh, Warga Bersatu Dalam Doa dan Kebersamaan

Selain itu, Klien saya juga tidak pernah dilakukan BAP atau diperiksa oleh inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, ini bagian dari bentuk kesewenang-wenangan Inspektur Provinsi Jatim, tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan malah ujug-ujug diberikan sanksi oleh inspektur Provinsi Jatim.

“Perkara ini sebagai akibat dari ulah tergugat, kami berharap tergugat menyatakan tidak sah atau batal surat LHP yang dikirimkan atau ditujukan kepada bupati Bondowoso yang merugikan klien kami, maka wajar dan beralasan agar tergugat dihukum untuk membayar dari biaya yang ditimbulkan,” pungkasnya. (Red)