Polri  

Respon Cepat Laporan Satpam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembobol ATM di Ponorogo

Ponorogo, KLIKTODAY.CO.ID – Untung tak dapat diraih,malang tak dapat ditolak. Seperti itulah kira – kira yang dirasakan laki – laki berinisial S (41) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo ini.

Dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,aksi S yang boleh dibilang nekat ini berbuah tidur dibalik jeruji besi Polres Ponorogo setelah upaya membongkar mesin ATM Bank BRI Unit Badegan pukul 01.00 Sabtu (6/8) dini hari dipergoki Satpam dan dilaporkan ke Polsek Badegan.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan pelaku S warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung itu datang ke lokasi sembari membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, serta alat las.

BACA JUGA :
KRI Bondowoso Layani Masyarakat Dengan Ramah

‘’Menurut pengakuan pelaku, seluruh peranti itu dia siapkan usai mempelajari video tutorial membobol mesin ATM dari YouTube,’’ kata AKBP Catur Cahyono Wibowo kemarin (18/8/22).

BACA JUGA :
Kabiddokkes Polda Jatim Berikan Progam Kartu Bhayangkara Prioritas dan Home Visite Pasien

Ditambahkan oleh AKBP Catur Cahyono, pelaku memulai aksinya dengan mematikan lampu ruang ATM. Kemudian menutup closed-circuit television (CCTV) di ruang ATM dengan menyemprotkan cat.

Namun apesnya, aksi pelaku diketahui petugas Satpam saat memantau layar monitor kamera pengintai, tiba-tiba CCTV di ruang ATM hanya menampilkan gambar gelap.

‘’Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan,’’ jelas AKBP Catur.

Pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan peranti lengkap di sepeda motornya. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

BACA JUGA :
Polda Jatim Komitmen Berantas Judi, Amankan 838 Tersangka

‘’Kami amankan dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di lokasi,’’tambah AKBP Catur.

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terjerat utang. Akibat ulah tangan panjangnya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,”pungkas Kapolres Ponorogo. (Red)