Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Di tengah derasnya arus informasi global yang kian tak terbendung, profesi jurnalis menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Fenomena era post-truth menjadi ujian nyata, di mana fakta tidak lagi otomatis menjadi rujukan utama publik, melainkan harus bersaing dengan opini, emosi, hingga narasi manipulatif yang dikemas secara persuasif.
Pakar hukum IT sekaligus advokat, Nurul Jamal Habaib, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis penyampaian informasi, melainkan menyangkut marwah jurnalisme itu sendiri.
“Jurnalis sejak awal bukan hanya penyampai kabar. Ia adalah penjaga akal sehat publik. Namun hari ini, batas antara jurnalisme dan sekadar produksi konten menjadi kabur, karena setiap orang bisa menjadi produsen informasi,” ujarnya, pasca meriahkan acara HUT media Klik Today, pada Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah bagaimana jurnalis tetap berdiri sebagai profesi yang menjunjung tinggi standar etik dan verifikasi, di tengah arus informasi yang serba cepat dan sering kali tidak terkontrol.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan fungsi pers sebagai pilar informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan. Namun, Nurul menilai fungsi tersebut tidak akan bermakna tanpa integritas dalam praktiknya.
“Marwah jurnalis tidak dibangun dari kecepatan publikasi, tetapi dari keberanian untuk setia pada fakta, bahkan ketika fakta itu tidak populer,” tegasnya.
Era digital, lanjutnya, menghadirkan paradoks. Informasi memang semakin mudah diakses, tetapi kebenaran justru semakin sulit dibedakan. Disinformasi, misinformasi, hingga propaganda kini hadir dalam bentuk yang lebih canggih dan sering kali lebih menarik dibandingkan fakta.
Dalam situasi ini, jurnalis dituntut kembali pada esensinya: melakukan verifikasi, memberikan konteks, serta menyajikan informasi secara utuh dan berimbang.
Selain itu, tekanan eksternal juga menjadi tantangan serius. Kepentingan politik, ekonomi, hingga algoritma media sosial kerap mendorong lahirnya konten yang sensasional dan viral, namun minim verifikasi.
“Ketika jurnalisme tunduk pada logika viralitas, yang hilang bukan hanya kualitas berita, tetapi juga kepercayaan publik,” imbuhnya.
Nurul menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama eksistensi jurnalisme. Tanpa kepercayaan, jurnalisme kehilangan legitimasi moralnya. Oleh karena itu, menjaga independensi dan menjauhi konflik kepentingan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Di sisi lain, fragmentasi ruang publik juga memperumit peran jurnalis. Masyarakat kini cenderung hidup dalam echo chamber, hanya mengonsumsi informasi yang sesuai dengan preferensi mereka. Kondisi ini membuat fakta sering kali ditolak jika tidak sejalan dengan keyakinan audiens.
“Di titik inilah integritas jurnalis benar-benar diuji. Apakah tetap menyampaikan kebenaran, atau justru menyesuaikan diri dengan selera pasar,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa marwah jurnalis tidak lahir dari pengakuan formal, melainkan dari konsistensi etis. Keberanian untuk mengoreksi kesalahan, kerendahan hati untuk memperbaiki kekeliruan, serta keteguhan untuk tidak terjebak dalam kebisingan informasi menjadi kunci utama.
Dalam perspektif yang lebih luas, keberadaan jurnalis yang berintegritas merupakan syarat penting bagi demokrasi yang sehat. Publik yang mendapatkan informasi akurat akan mampu mengambil keputusan secara rasional. Sebaliknya, ruang informasi yang dipenuhi narasi bias berpotensi merusak kualitas demokrasi itu sendiri.
“Oleh karena itu, meneguhkan marwah jurnalis di era post-truth bukan hanya agenda profesi, tetapi kebutuhan kolektif. Jurnalis harus kembali menjadi penjaga fakta, bukan sekadar pengikut arus informasi,” pungkasnya.
Di tengah dunia yang semakin bising oleh informasi, suara yang jernih tetap dibutuhkan. Dan di situlah jurnalisme seharusnya berdiri—menjadi penjernih, bukan sekadar bagian dari kebisingan. (Pur)








