Nganjuk, KLIKTODAY.CO.ID – Sejumlah organisasi jurnalis, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Aksi yang mengusung tema “Nganjuk Menggugat” tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait pentingnya menjaga kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kamis (30/7/2026).
Dalam aksi tersebut hadir perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya. Massa aksi membawa enam poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di antara tuntutan tersebut adalah meminta Presiden Republik Indonesia memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pernyataan yang dinilai menimbulkan polemik, serta mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, peserta aksi juga meminta negara menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk beserta Forkopimda memberikan perlindungan terhadap insan pers, serta meminta DPRD Kabupaten Nganjuk meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
Aspirasi para demonstran diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, S.Sos. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan dan menandatangani surat komitmen yang selanjutnya akan diteruskan kepada DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan para peserta aksi.
Sementara itu, Ketua DPC PJI Kabupaten Nganjuk dalam orasinya menegaskan bahwa istilah “Londo Ireng” lebih tepatnya ditujukan kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan bangsa, seperti pelaku korupsi, penyalahgunaan kewenangan, praktik suap dalam penegakan hukum, serta pihak-pihak yang dinilai mengkhianati kepentingan negara.
Ia menegaskan bahwa jurnalis dan LSM menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Jurnalis dan LSM bukan ‘Londo Ireng’. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi dan undang-undang. Pers juga merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi,” tegasnya di hadapan peserta aksi.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.
“Komunikasi publik harus disampaikan secara bijaksana agar tidak menimbulkan keresahan maupun kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Setelah penyampaian aspirasi dan penandatanganan dokumen komitmen oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, massa membubarkan diri secara damai dengan harapan aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah dan menjadi bagian dari penguatan perlindungan terhadap kebebasan pers serta demokrasi di Indonesia. (Sutiyani)








