Polri  

Gagal Bobol ATM, Pemuda 18 Tahun di Bondowoso Malah Terciduk Polisi Usai Beraksi di Tiga Lokasi

Polres Bondowoso
Pres Release di depan Mako Polres Bondowoso. Rabu (29/7/2026).

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pembobolan mesin ATM yang terjadi di tiga lokasi berbeda pada Selasa 28 Juli 2026 dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso. Terduga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan di Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. Pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng untuk masuk ke dalam kantor. Namun setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, ia tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi dengan tangan kosong.

BACA JUGA :
Tak Kuat Menahan Sakit, Wanita di Bondowoso Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Tak lama kemudian, sekitar pukul 01.39 WIB, terduga pelaku beralih ke ATM BRI Unit Tegalampel. Saat itu, petugas keamanan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu belakang kantor. Setelah gagal masuk, Pelaku diduga mencoba mencongkel brankas mesin ATM. Menyadari adanya upaya tersebut, petugas keamanan segera menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Aksi berikutnya terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di DRK Cafe & Resto yang berlokasi di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku masuk ke dalam bangunan dengan memanjat pagar dan masuk melalui jendela. Dari lokasi tersebut, ia diduga mengambil uang tunai sebesar Rp250.000 sebelum memutar arah kamera CCTV dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA :
Kolaborasi TNI dan Pemkab Bondowoso Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, SH, mewakili Kapolres Bondowoso, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Dalam penanganan perkara ini, kami mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000. Sementara obeng yang diduga digunakan pelaku saat beraksi masih dalam proses pencarian,” ujar Iptu Wawan saat konferensi pers. Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA :
TNI Manunggal Air, Kodim 0822/Bondowoso Wujudkan Kesejahteraan Warga Purnama

Ia menambahkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.

“Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Wawan.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (Rul)

banner 300x250