Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Persoalan penyaluran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen bagi guru di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan kinerja yang semakin tinggi, hak dasar para pendidik justru belum sepenuhnya diterima hingga awal tahun 2026. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan guru dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sejumlah guru mengaku telah menjalankan kewajiban secara profesional, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, pemenuhan administrasi pendidikan, hingga pelaksanaan berbagai kebijakan pusat dan daerah. Namun hingga kini, hak yang telah dijamin oleh regulasi negara belum juga mereka terima secara utuh.
Salah satu guru di Bondowoso yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal uang, melainkan menyangkut keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru.
“Kami selalu dituntut disiplin, profesional, dan tidak boleh mengeluh dalam menjalankan tugas. Tapi ketika hak kami belum dibayarkan, seolah-olah suara guru tidak dianggap penting,” ujarnya. Rabu (4/2/2026).
Ia juga mempertanyakan keterlambatan penyaluran dana yang informasinya telah ditransfer dari pemerintah pusat ke kas daerah sejak akhir tahun lalu dan bahkan sudah mendapat persetujuan untuk dibagikan.
“Informasi yang kami terima, dana gaji ke-13 dan THR sudah masuk ke kas daerah dan sudah di-ACC untuk dibagikan. Kalau dananya sudah ada, lalu apa alasan menahan realisasinya?” katanya dengan nada heran.
“Biasanya akhir Desember paling lambat awal Januari,”tambahnya.
Menurutnya, ketiadaan penjelasan resmi dari pemerintah daerah justru memperkeruh situasi dan memicu spekulasi negatif di tengah guru dan ASN lainnya.
“Kalau memang ada kendala administrasi atau teknis, sampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan tanpa kejelasan, karena ini menimbulkan kecurigaan dan membuat kepercayaan kami terkikis,” tegasnya.
Kurangnya transparansi dinilai menjadi akar persoalan. Guru dan masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap jujur dan terbuka terkait pengelolaan anggaran. Pasalnya, gaji ke-13 dan THR bukanlah bonus, melainkan hak yang telah diatur oleh negara dan menjadi bagian dari kesejahteraan ASN.
Jika dana tidak disalurkan, pertanyaan mendasar pun muncul: ke mana sebenarnya anggaran tersebut? Bagi para guru, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut harapan, keadilan, dan masa depan pendidikan di Bondowoso.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera memberikan klarifikasi resmi dan solusi konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada publik. (Red)








