Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menegaskan pentingnya percepatan proses lelang dan pengadaan barang dan jasa pemerintah agar penggunaan anggaran dapat berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan Kajari Dzakiyul Fikri, saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Sabha Bina Praja Pemkab Bondowoso. Ia menegaskan, pengelolaan anggaran tidak boleh berjalan lambat karena berpotensi merugikan daerah, terlebih dalam konteks percepatan pemulihan ekonomi.
Kajari menyayangkan kebiasaan proses lelang yang molor dan dilakukan mendekati akhir tahun anggaran. Ia menilai hal itu sangat riskan sebab banyak potensi persoalan yang kerap muncul dalam dinamika lelang, mulai dari nihilnya penawar hingga batalnya tender akibat peserta tidak memenuhi syarat.
“Seyogyanya untuk lelang itu, sepanjang anggaran sudah ada, kenapa harus berlama-lama? Biar optimal lakukan seketika begitu anggaran tersedia. Karena lelang ini prosesnya panjang, bisa saja penawarnya tidak ada, persyaratan tidak terpenuhi, atau ada sanggahan. Kalau akhirnya harus lelang ulang dan waktunya habis, anggaran tidak terpakai. Ini sayang sekali,” tegasnya saat di wawancara beberapa media, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, percepatan lelang bukan hanya soal penyerapan anggaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi daerah. Menurutnya, pencairan anggaran yang dilakukan lebih awal akan menggerakkan berbagai sektor, terutama UMKM, pekerja lokal, dan rantai ekonomi mikro di Bondowoso.
“Berkaitan dengan peredaran ekonomi, kalau pembayaran selesai di pertengahan tahun, ekonomi bergerak, memulihkan kehidupan ekonomi di Bondowoso. Kalau cair akhir tahun, itu seperti lapar-lapar banget, kenyang-kenyang banget – tidak sehat. Kalau cair di pertengahan tahun, uang berputar optimal dan berdampak ke UMKM dan ekonomi kecil,” jelasnya.
Selain itu, Kajari juga menyoroti pentingnya keberpihakan dalam proses pengadaan selama tetap berada dalam koridor hukum. Ia menegaskan bahwa bukan berarti Kejaksaan mengintervensi, namun menurutnya akan lebih baik apabila pelaksanaan proyek daerah dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
“Ini bukan intervensi. Langkah yang lebih baik itu misalnya, kalau nilainya sama, memang diprioritaskan yang punya kepentingan lokal atau orang asli sini. Orang Bondowoso nanti pakai tenaga kerja dari sini, belanja di sini. Kalau program dari Bondowoso, ya mestinya hasilnya kembali untuk ekonomi Bondowoso,” ujarnya.
Pada bagian lain, ia mengingatkan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa tetap bersih dari praktik gratifikasi maupun titipan kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, integritas adalah kunci agar pengelolaan anggaran berjalan jujur, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.
“Pokoknya janganlah ada kepentingan pribadi, mendorong siapa yang menang tetapi tidak sesuai ketentuan. Itu hanya akan merusak prosedur pengadaan barang dan jasa yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Sup)







